KUKAR IDAMAN SEP 26

Pembuang Bayi di Langgar Annidhol Sidodadi Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Motifnya

Pembuang Bayi di Langgar Annidhol Sidodadi Akhirnya Ditangkap Polisi, Ini Motifnya
SI (22) terancam dipenjara 5 tahun. (Komparasinews)

SAMARINDA – Pelaku pembuang bayi di Langgar Annidhol Jalan Wirajaya, Kelurahan Sidodadi, Samarinda Ulu yang sempat menggegerkan warga pada 27 Oktober silam akhirnya dibekuk polisi. Sebagaimana diungkap dalam rilis pers Polresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, pihaknya mengamankan pelaku pada Sabtu (2/11/2024) di sebuah indekos di Kecamatan Sungai Pinang.

“Setelah hampir seminggu penyelidikan, akhirnya jajaran Polsek Samarinda Ulu berhasil mendapat petunjuk, pelaku yang telah menelantarkan bayinya di sebuah langgar,” kata Ary.

Diketahui, penyelidikan tersebut berdasarkan rekaman cctv. Pelaku pada saat itu terlihat tengah mengendarai sepeda motornya dan membawa sebuah kardus yang diletakkan di dashboard motor.
Motif pelaku membuang darah dagingnya sendiri lantaran ditinggal kekasihnya yang baru dikenalnya kurang lebih dalam sepekan.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tiba di IKN, Pastikan Proyek Ibu Kota Baru Berjalan Sesuai Target

“Karena dia bingung, saat hamil ditinggal pacarnya, sehingga setelah melahirkan dia keluar kost, mengendarai sepeda motor, dan mencari tempat. Hingga akhirnya dia menemukan sebuah langgar di Samarinda Ulu. Dia berharap nanti anaknya ditemukan dengan orang yang mau merawat anaknya dengan baik,” ujarnya.

Perempuan muda berinisial SI (22) tersebut diketahui melahirkan secara mandiri. Lantaran dirinya pernah mengenyam pendidikan di bidang kesehatan masyarakat.

Baca Juga  Buka Identitas Anak Korban Kejahatan Bisa Kena Denda Rp500 Juta

“Jadi dia sedikit tahu cara-caranya saat orang melahirkan, maka dari itu pelaku bisa melahirkan secara mandiri di indekosnya, dalam kamar mandi, dengan kondisi bayi yang sehat,” beber Ary.

Akibat perbuatannya itu SI dijerat pasal 76 B Juncto 77 Pasal 308 KUHP, setiap orang di dalam melakukan kegiatan melibatkan, menyuruh anak atau menelantarkan anak. “Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” pungkasnya.

Sementara itu, salah satu perwakilan dari pihak Dinas Sosial (Dinsos) Kota Samarinda, Mila menyebut sang bayi saat ini telah berada di rumah aman dengan kondisi sehat. (nta)