KUTAI KARTANEGARA – Seorang pria berinisial MM (39) diamankan Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Loa Janan. Setelah kedapatan membawa senjata tajam jenis badik tanpa izin.
Penangkapan dilakukan di depan PT Tambang Batubara Nusantara (TBN), Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, Minggu (5/7/2026) sekitar pukul 18.00 Wita.
MM diketahui merupakan seorang residivis. Saat digeledah, polisi menemukan sebilah badik lengkap dengan sarung kayu berwarna hitam dan kuning yang diselipkan di pinggang sebelah kiri pelaku.
Kanit Reskrim Polsek Loa Janan IPTU Dwi Handono mengatakan, penangkapan bermula ketika anggotanya melakukan patroli menyusul laporan maraknya aksi pencurian di kawasan PT TBN. Saat itu, polisi juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan MM dalam sejumlah tindak pidana di area tersebut.
“Ketika patroli berlangsung, anggota melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan senjata tajam jenis badik yang diselipkan di pinggang pelaku,” ujar Dwi, Rabu (8/7/2026).
Saat akan diamankan, MM sempat melakukan perlawanan. Akibatnya, seorang anggota Polsek Loa Janan mengalami luka pada jari tangan kanan karena terkena badik yang dibawa pelaku.
“Meski sempat melakukan perlawanan hingga menyebabkan anggota kami terluka, pelaku akhirnya berhasil diamankan beserta barang buktinya,” katanya.
Dalam pemeriksaan awal, MM mengakui telah melakukan pencurian terhadap seorang korban bernama Anwar. Polisi juga menduga pelaku terlibat dalam aksi pemerasan terhadap pengemudi dump truck yang melintas keluar masuk kawasan PT TBN.
Saat ini, MM telah ditahan di Mapolsek Loa Janan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi turut menyita barang bukti berupa satu bilah badik lengkap dengan sarungnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait kepemilikan atau membawa senjata penikam atau penusuk tanpa hak. (fjr)












