Pelaku Tambang Ilegal di Samboja Diringkus, Ternyata Baru Dua Pekan Beroperasi

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso (kanan). (Zulkar/Komparasi)

KUTAI KARTANEGARA – Satreskrim Polres Kukar berhasil mengagalkan praktik tambang ilegal yang beroperasi di RT 3 Desa Sungai Seluang, Kecamatan Samboja, Kutai Kartanegara (Kukar). Tersangka yakni, MK (47), sebagai pekerja dibekuk pada 16 Februari 2022, diduga kuat sengaja mengeruk batu bara di Pit C Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Lembuswana Perkasa.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Dedik Santoso menerangkan, tersangka MK sudah melakukan aksinya selama dua pekan. Namun sampai saat ini pemodalnya masih terus didalami pihak Kepolisian.

Baca Juga  Menang 3-1, Borneo FC Taklukkan Tim Serdadu Tridatu

Hal ini terungkap pada saat karyawan PT Lembuswana Perkasa melakukan patroli dan melihat pelaku sedang mengeruk menggunakan ekskavator jenis PC 200. “Pemilik IUP melapor ke Polres Kukar, bahwa ada penambangan ilegal mining di lokasi mereka,” kata Dedik.

Barang bukti yang diamankan berupa satu unit ekskavator PC 200 dan batu bara sebanyak 500 metrik ton yang belum sempat dijual, kini sudah disita.

Baca Juga  Mahasiswa Tolak Kenaikan BBM, Wakil Ketua DPRD Kukar Bakal Sampaikan ke DPR RI

MK telah ditahan di Mapolres Kukar dan terancam Pasal 158 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang perubahan Undang-Undang RI nomor4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, juncto Pasal 56 KUHP. Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 miliar. (zu)