Transparansi Dana Hibah PSU Dipertanyakan, KPU Kukar Diminta Buka Laporan

Transparansi Dana Hibah PSU Dipertanyakan, KPU Kukar Diminta Buka Laporan
Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kalimantan Timur berunjuk rasa di depan Kantor KPU Kukar. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Aliansi Pemuda Penegak Keadilan Kaltim menggelar aksi di depan kantor KPU Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (8/12/2025) untuk meminta kejelasan terkait transparansi penggunaan dana hibah Pemungutan Suara Ulang (PSU) tahun 2025. Mereka menilai laporan pertanggungjawaban anggaran belum dipublikasikan sesuai batas waktu yang diatur.

Koordinator Lapangan Aliansi Muhammad Reza Fahlevi mengatakan transparansi menjadi tuntutan utama karena nilai dana hibah yang dialokasikan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) mencapai Rp33,7 miliar dari total anggaran PSU sebesar Rp62,4 miliar.

“Yang kami minta dari KPU adalah kejelasan mengenai transparansi penggunaan dana hibah,” ujarnya.

Reza menambahkan, pelaporan pertanggungjawaban seharusnya telah rampung sesuai ketentuan. “Berdasarkan aturan, waktu pelaporan pertanggungjawaban seharusnya sudah selesai,” katanya.

Reza menjelaskan bahwa kejanggalan muncul karena laporan pertanggungjawaban dan hasil pemeriksaan BPK belum dipublikasikan kepada publik, padahal aturan menetapkan batas waktu maksimal 30 hari setelah tahapan pemilihan selesai, atau tiga bulan berdasarkan ketentuan internal KPU. Dia menilai keterlambatan ini memicu dugaan negatif di masyarakat.

Baca Juga  Sani Bin Husain Minta Masyarakat Samarinda Ikut Memerangi Narkoba

“Kenapa laporan sampai sekarang belum dikeluarkan? Dengan nilai hibah sebesar itu, publik wajib tahu hasil penggunaannya,” tegas Reza. Dia menambahkan laporan tidak boleh tertutup karena menyangkut akuntabilitas dana publik.

Dalam aksinya, aliansi juga mempertanyakan lambatnya proses pemeriksaan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), serta perkembangan koordinasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) terkait aduan dugaan korupsi yang mereka sampaikan sejak Oktober 2025.

Reza menyatakan proses yang berlarut-larut dapat memperkuat persepsi adanya ketidakwujarnya

“Kami mendesak semua pihak KPU, BPK, Kejari, maupun Kejati untuk memberikan kejelasan. Publik berhak mengetahui kondisi sebenarnya,” ujarnya. Aliansi menegaskan akan terus mengikuti prosedur dan mengawal proses hukum yang berjalan.

Baca Juga  Penerangan Minim, Samarinda Masih Rawan Kriminal

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua KPU Kukar Muhammad Rahman memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah telah selesai disusun. KPU kini masih menunggu proses review anggaran dari KPU RI dan pemeriksaan BPK.

“Sejauh ini seluruh pertanggungjawaban kita sudah diselesaikan. Terkait asumsi atau dugaan dari pihak tertentu, silakan saja. Proses kami semuanya sesuai prosedur,” kata Rahman.

Dia menjelaskan pemeriksaan BPK dilakukan bersamaan dengan laporan tahun berjalan serta laporan sebelumnya, termasuk tahun 2024. Menurut Rahman, KPU Kukar masih menunggu jadwal turunnya tim pemeriksa karena waktu pemeriksaan bergantung pada agenda dan kondisi anggaran BPK.

Rahman juga mengonfirmasi bahwa dana hibah yang dikelola mencapai Rp33,7 miliar dan seluruh kegiatan terkait hibah telah direalisasikan bersama sekretariat sesuai aturan yang berlaku. Meski demikian, dia menegaskan KPU belum dapat mempublikasikan rincian penggunaan anggaran sebelum proses pemeriksaan BPK selesai.

Baca Juga  Pesta Rakyat Kaltim Dibuka, Tampilkan Keunggulan dan Berbagai Budaya Khas di HUT Ke-67

“Selama belum selesai diperiksa, kami belum bisa mempublikasikan detailnya,” ujarnya.

Rahman meyakini seluruh anggaran hibah PSU 2025 dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya. “Yang jelas, seluruh anggaran hibah itu InsyaAllah dapat dipertanggungjawabkan sepenuhnya,” tegasnya. (fjr)