KUKAR IDAMAN SEP 26

Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Jangan Berubah Jadi Instrumen Tekanan Politik‎‎‎

Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto. (Dok, Pribadi)

BALIKPAPAN – Dorongan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus menguat setelah enam fraksi menyatakan dukungan, hal ini terlihat saat rapat konsultasi DPRD Kaltim pada Senin (4/5).
‎
‎Namun di tengah dinamika politik tersebut, kalangan akademisi mengingatkan agar hak angket tidak berubah menjadi instrumen tekanan politik.
‎
‎Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto menilai perbedaan sikap antarfraksi merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi di parlemen daerah.
‎
‎“DPRD bukan lembaga yang dibangun atas asas keseragaman pendapat, melainkan forum representasi politik dan pengawasan publik,” ujarnya.
‎
‎Menurut Rinto, hak angket merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi konstitusional.
‎
‎Karena itu, penggunaan hak angket harus didasarkan pada kepentingan publik serta data yang kuat, bukan semata dorongan politik.
‎
‎Ia menjelaskan, secara aturan usulan hak angket dapat diproses apabila telah memenuhi syarat formal sesuai tata tertib dan ketentuan perundang-undangan.
‎
‎“Jika dukungan enam fraksi telah memenuhi syarat, maka secara formal usulan tersebut sah untuk diproses,” katanya.
‎
‎Meski demikian, Rinto menilai langkah Fraksi Golkar yang lebih dahulu mendorong hak interpelasi juga memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
‎
‎Menurutnya, interpelasi dan hak angket memiliki tingkatan berbeda dalam mekanisme pengawasan DPRD.
‎
‎Interpelasi bertujuan meminta penjelasan pemerintah, sedangkan hak angket sudah masuk pada tahap penyelidikan politik yang lebih serius.
‎
‎“Argumentasi untuk melakukan pendalaman melalui interpelasi terlebih dahulu juga memiliki dasar hukum, agar DPRD tidak terjebak pada penggunaan hak angket yang prematur,” jelasnya.
‎
‎Rinto menegaskan, dalam praktik ketatanegaraan, hak angket idealnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium ketika mekanisme klarifikasi biasa tidak lagi memadai.
‎
‎Ia juga menyoroti munculnya tekanan publik melalui aksi demonstrasi yang turut mendorong wacana hak angket di DPRD Kaltim.
‎
‎Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun DPRD tetap harus menjaga objektivitas.
‎
‎“Demonstrasi publik dapat menjadi dorongan konstitusional bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi prinsip rule of law, objektivitas, dan proporsionalitas tetap harus dijaga,” tegasnya.
‎
‎Dosen Hukum Uniba itu juga mengingatkan agar hak angket tidak berubah menjadi alat delegitimasi politik yang justru memperdalam polarisasi.
‎
‎“Pengawasan parlemen harus bertujuan memperkuat akuntabilitas pemerintahan, bukan memperdalam polarisasi politik,” pungkasnya. (zu)

Baca Juga  Disbun Kaltim Evaluasi Perluasan Perkebunan, Ukur Kinerja dan Kepatuhan Perusahaan