Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Jangan Berubah Jadi Instrumen Tekanan Politik‎‎‎

Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto. (Dok, Pribadi)

BALIKPAPAN – Dorongan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus menguat setelah enam fraksi menyatakan dukungan, hal ini terlihat saat rapat konsultasi DPRD Kaltim pada Senin (4/5).

‎Namun di tengah dinamika politik tersebut, kalangan akademisi mengingatkan agar hak angket tidak berubah menjadi instrumen tekanan politik.

‎Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto menilai perbedaan sikap antarfraksi merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi di parlemen daerah.

‎“DPRD bukan lembaga yang dibangun atas asas keseragaman pendapat, melainkan forum representasi politik dan pengawasan publik,” ujarnya.

‎Menurut Rinto, hak angket merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi konstitusional.

‎Karena itu, penggunaan hak angket harus didasarkan pada kepentingan publik serta data yang kuat, bukan semata dorongan politik.

‎Ia menjelaskan, secara aturan usulan hak angket dapat diproses apabila telah memenuhi syarat formal sesuai tata tertib dan ketentuan perundang-undangan.

‎“Jika dukungan enam fraksi telah memenuhi syarat, maka secara formal usulan tersebut sah untuk diproses,” katanya.

‎Meski demikian, Rinto menilai langkah Fraksi Golkar yang lebih dahulu mendorong hak interpelasi juga memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

‎Menurutnya, interpelasi dan hak angket memiliki tingkatan berbeda dalam mekanisme pengawasan DPRD.

‎Interpelasi bertujuan meminta penjelasan pemerintah, sedangkan hak angket sudah masuk pada tahap penyelidikan politik yang lebih serius.

‎“Argumentasi untuk melakukan pendalaman melalui interpelasi terlebih dahulu juga memiliki dasar hukum, agar DPRD tidak terjebak pada penggunaan hak angket yang prematur,” jelasnya.

‎Rinto menegaskan, dalam praktik ketatanegaraan, hak angket idealnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium ketika mekanisme klarifikasi biasa tidak lagi memadai.

‎Ia juga menyoroti munculnya tekanan publik melalui aksi demonstrasi yang turut mendorong wacana hak angket di DPRD Kaltim.

‎Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun DPRD tetap harus menjaga objektivitas.

‎“Demonstrasi publik dapat menjadi dorongan konstitusional bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi prinsip rule of law, objektivitas, dan proporsionalitas tetap harus dijaga,” tegasnya.

‎Dosen Hukum Uniba itu juga mengingatkan agar hak angket tidak berubah menjadi alat delegitimasi politik yang justru memperdalam polarisasi.

‎“Pengawasan parlemen harus bertujuan memperkuat akuntabilitas pemerintahan, bukan memperdalam polarisasi politik,” pungkasnya. (zu)

Baca Juga  Jadi Tender Politik Prabowo, Kepala BGN Sudaryono Sebut MBG Tak Bisa Dihentikan