BALIKPAPAN – Dorongan penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) terus menguat setelah enam fraksi menyatakan dukungan, hal ini terlihat saat rapat konsultasi DPRD Kaltim pada Senin (4/5).
Namun di tengah dinamika politik tersebut, kalangan akademisi mengingatkan agar hak angket tidak berubah menjadi instrumen tekanan politik.
Ketua Program Studi Fakultas Hukum Universitas Balikpapan, Rinto menilai perbedaan sikap antarfraksi merupakan hal wajar dalam sistem demokrasi di parlemen daerah.
“DPRD bukan lembaga yang dibangun atas asas keseragaman pendapat, melainkan forum representasi politik dan pengawasan publik,” ujarnya.
Menurut Rinto, hak angket merupakan bagian dari mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi konstitusional.
Karena itu, penggunaan hak angket harus didasarkan pada kepentingan publik serta data yang kuat, bukan semata dorongan politik.
Ia menjelaskan, secara aturan usulan hak angket dapat diproses apabila telah memenuhi syarat formal sesuai tata tertib dan ketentuan perundang-undangan.
“Jika dukungan enam fraksi telah memenuhi syarat, maka secara formal usulan tersebut sah untuk diproses,” katanya.
Meski demikian, Rinto menilai langkah Fraksi Golkar yang lebih dahulu mendorong hak interpelasi juga memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, interpelasi dan hak angket memiliki tingkatan berbeda dalam mekanisme pengawasan DPRD.
Interpelasi bertujuan meminta penjelasan pemerintah, sedangkan hak angket sudah masuk pada tahap penyelidikan politik yang lebih serius.
“Argumentasi untuk melakukan pendalaman melalui interpelasi terlebih dahulu juga memiliki dasar hukum, agar DPRD tidak terjebak pada penggunaan hak angket yang prematur,” jelasnya.
Rinto menegaskan, dalam praktik ketatanegaraan, hak angket idealnya menjadi langkah terakhir atau ultimum remedium ketika mekanisme klarifikasi biasa tidak lagi memadai.
Ia juga menyoroti munculnya tekanan publik melalui aksi demonstrasi yang turut mendorong wacana hak angket di DPRD Kaltim.
Menurutnya, aspirasi masyarakat merupakan bagian penting dalam demokrasi, namun DPRD tetap harus menjaga objektivitas.
“Demonstrasi publik dapat menjadi dorongan konstitusional bagi DPRD untuk menjalankan fungsi pengawasan. Tetapi prinsip rule of law, objektivitas, dan proporsionalitas tetap harus dijaga,” tegasnya.
Dosen Hukum Uniba itu juga mengingatkan agar hak angket tidak berubah menjadi alat delegitimasi politik yang justru memperdalam polarisasi.
“Pengawasan parlemen harus bertujuan memperkuat akuntabilitas pemerintahan, bukan memperdalam polarisasi politik,” pungkasnya. (zu)
Usulan Hak Angket DPRD Kaltim Jangan Berubah Jadi Instrumen Tekanan Politik












