KUTAI KARTANEGARA — DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menilai ribuan bulan tunggakan sewa Perumahan Eks Tanjung di Kelurahan Mangkurawang tidak sepantasnya dibebankan kepada warga. Pasalnya, persoalan tersebut muncul akibat lemahnya pengelolaan aset pemerintah daerah sejak kawasan itu dihuni masyarakat pada 2016.
Kesimpulan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar, pemerintah daerah, dan puluhan penghuni Perumahan Eks Tanjung di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (22/6/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, hasil pembahasan menunjukkan adanya kelalaian pemerintah daerah dalam mengelola aset perumahan tersebut. Selama bertahun-tahun, warga disebut tidak pernah menerima tagihan resmi maupun kepastian administrasi terkait kewajiban pembayaran sewa.
“Dalam rapat tadi kami memutuskan bahwa memang terdapat kelalaian dari pemerintah daerah dalam pengelolaan Perumahan Eks Tanjung yang saat ini ditempati oleh masyarakat,” kata Ahmad Yani.
Menurutnya, temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait tunggakan sewa tidak bisa serta-merta dibebankan kepada warga. Sebab, sejak 2016 hingga 2025 berbagai aspek administrasi belum berjalan sebagaimana mestinya.
“Tidak ada tagihan, tidak ada perjanjian yang jelas, dan masih banyak persoalan administrasi lainnya. Karena itu masyarakat tidak bisa sepenuhnya dibebani atas tunggakan tersebut,” tuturnya.
Politisi PDI Perjuangan itu berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memiliki pandangan yang sama dan tidak menjadikan warga sebagai pihak yang harus menanggung dampak dari persoalan pengelolaan aset di masa lalu.
Meski demikian, DPRD menegaskan kewajiban membayar sewa tetap berlaku mulai 2026. Berdasarkan Surat Keputusan Bupati, tarif sewa yang dikenakan saat ini sebesar Rp500 ribu per bulan.
“Mulai Januari 2026 dan seterusnya, penghuni wajib membayar sewa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Selain meminta kejelasan status tunggakan, DPRD juga mendorong pemerintah daerah mengevaluasi besaran tarif sewa agar lebih sesuai dengan kemampuan masyarakat. Menurut Ahmad Yani, kajian ulang diperlukan mengingat nilai sewa berdasarkan penilaian aset sebenarnya bisa mencapai sekitar Rp975 ribu per bulan.
DPRD juga meminta Pemkab Kukar memperbaiki pengelolaan Perumahan Eks Tanjung secara menyeluruh. Termasuk pembenahan jalan lingkungan, drainase, sarana olahraga, tempat ibadah, serta fasilitas umum lainnya.
“Ini aset pemerintah daerah. Karena itu pemerintah tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan kawasan ini terkelola dengan baik dan tidak terbengkalai,” katanya.
Melalui rapat tersebut, DPRD berharap persoalan tunggakan sewa dapat diselesaikan tanpa merugikan warga, sekaligus menjadi momentum memperbaiki tata kelola aset daerah agar kejadian serupa tidak kembali terulang. (fjr)












