JAKARTA – Tujuh anggota Brigade Mobil (Brimob) Polri resmi dinyatakan melanggar kode etik buntut insiden tewasnya driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, yang dilindas kendaraan taktis (rantis) di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, Kamis (28/8/2025) malam.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim menyatakan ketujuh anggota Brimob itu kini berstatus terduga pelanggar. “Fakta yang ditemukan bahwa peristiwa itu benar terjadi, dan tujuh orang ini sudah ditetapkan menjadi terduga pelanggar,” kata Karim dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (29/8/2025).
Menurut Karim, status “terduga pelanggar” setara dengan status tersangka dalam proses hukum umum. Namun, Propam lebih dulu memproses mereka melalui sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) sebelum penanganan pidana.
“Setelah kode etik selesai, nanti konstruksi pidananya akan diserahkan ke fungsi yang menangani,” jelasnya.
Karim mengatakan pihaknya telah menemukan fakta awal, termasuk kronologi dan keterangan saksi. Ketujuh anggota Brimob tersebut saat ini menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari, mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Patsus dapat diperpanjang jika dibutuhkan.
Adapun nama-nama anggota Brimob yang diamankan adalah:
1.Bripka R (pengemudi rantis)
2.Kompol C (duduk di sebelah pengemudi)
3.Aipda R, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y (duduk di belakang)
Kasus ini menyita perhatian publik setelah Affan Kurniawan, seorang driver ojol, tewas akibat terlindas rantis Brimob. Affan sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong.
Presiden Prabowo Subianto mengaku kecewa atas tindakan aparat dan meminta kasus diusut tuntas serta pelaku dihukum seberat-beratnya. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban dan berjanji menangani kasus ini secara transparan. (*/Zu)












