JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Utara.
Hery diamankan penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kamis (16/4) dan langsung dibawa ke mobil tahanan di Gedung Kejagung, Jakarta.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah diperoleh alat bukti yang memadai,” ujarnya dalam konferensi pers.
Syarief menjelaskan, Hery diduga terlibat dalam pengaturan penerbitan rekomendasi untuk perusahaan tambang. Dalam proses tersebut, ia disebut menerima aliran dana.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM selaku Direktur PT TSHI, kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” kata Syarief.
Kasus ini bermula dari persoalan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) antara PT TSHI dan Kementerian Kehutanan. Dalam upaya menyelesaikan masalah tersebut, perusahaan diduga melibatkan Hery.
Penyidik menduga Hery berperan dalam mendorong adanya koreksi kebijakan melalui Ombudsman.
“Koreksi tersebut kemudian memungkinkan pihak perusahaan melakukan perhitungan sendiri atas kewajiban yang harus dibayarkan,” jelasnya.
Hery diketahui baru dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Saat ini, ia telah ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan,” tutup Syarief. (zu)












