JAKARTA — Skandal percakapan tak senonoh menyeret sedikitnya 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI). Mereka diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual verbal yang dilakukan lewat grup chat media sosial.
Dalam grup tersebut, para terduga pelaku saling melontarkan kalimat berbau cabul, baik yang menyasar sesama mahasiswa maupun dosen. Isi percakapan itu kemudian bocor dan viral di media sosial, memicu gelombang kecaman publik.
Kasus ini kini ditangani internal kampus melalui Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Para terduga pelaku pun langsung dipanggil untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sidang terbuka digelar di Auditorium FH UI, Depok, sejak Senin (13/4/2026) malam hingga Selasa (14/4/2026) dini hari. Dalam sidang itu, suasana mendadak memanas saat sesi tanya jawab dibuka untuk audiens. Satu per satu pertanyaan tajam dilontarkan langsung kepada para terduga pelaku, menciptakan tekanan yang tak terhindarkan.
Momen tersebut berubah menjadi ruang penghakiman sosial. Desakan datang bertubi-tubi, menuntut para pelaku untuk mengakui perbuatan mereka dan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada korban. Emosi memenuhi ruangan, mempertegas luka yang ditinggalkan dari kasus ini.
Pihak UI menegaskan tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan seksual, termasuk yang terjadi secara verbal di ruang digital.
“Setiap bentuk kekerasan seksual, baik secara langsung maupun melalui media digital, merupakan pelanggaran serius terhadap nilai dasar universitas dan aturan hukum yang berlaku,” tegas Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, Selasa (14/4/2026).
UI memastikan penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan yang mengutamakan korban, menjaga kerahasiaan, serta mengedepankan prinsip kehati-hatian. Prosesnya mencakup verifikasi laporan, pemanggilan pihak terkait, hingga pengumpulan bukti.
Di tingkat organisasi, Badan Perwakilan Mahasiswa FH UI lebih dulu menjatuhkan sanksi berupa pencabutan status keanggotaan aktif terhadap sejumlah mahasiswa, sebagaimana tertuang dalam SK Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026.
Sanksi lebih berat masih menanti. Jika terbukti bersalah, para mahasiswa tersebut terancam hukuman akademik hingga dikeluarkan dari kampus. Tak hanya itu, pintu koordinasi dengan aparat penegak hukum juga terbuka jika ditemukan unsur pidana. (zu)












