SAMARINDA – Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kaltim tengah menpersiapkan tahapan untuk pencairan tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13 untuk ASN, maupun insentif hari raya bagi pegawai Non-ASN tahun 2023. Yang mana anggarannya berasal dari APBD 2023.
Sebagaimana disampaikan Kepala BPKAD Kaltim Fahmi Prima Laksana dalam sosialisasi petunjuk teknis (Juknis) di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (11/4/2023).
Fahmi menjelaskan, kebijakan pemberian THR merupakan suatu kewajiban pemerintah yang harus dilaksanakan. Karena itu pihaknya meminta ASN untuk sabar menunggu mengingat tahapan pembayaraan saat ini tengah dipersiapkan.
“Yang terpenting adalah alokasi anggarannya ada,” sebutnya.
Fahmi meminta bendahara maupun PPTK bekerja dengan jujur dan mempersiapkan pembayaran THR. Pemberian THR ini paling lambat sepuluh hari sebelum lebaran harus sudah dibayarkan.
Dalam hal ini diharapkan sosialisasi Juknis Pemberian THR ini bisa bermanfaat, supaya bisa melaksanakan perintah Gubernur dengan baik. (xl/advdiskominfokaltim)












