Dirikan Posko THR, Disnakertrans Kaltim Pastikan Setiap Pengaduan Ditindaklanjuti

Dirikan Posko THR, Disnakertrans Kaltim Pastikan Setiap Pengaduan Ditindaklanjuti
Posko Pengaduan THU di lobi kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Kemakmuran Nomor 2 Samarinda. (Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim mendirikan Posko Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya (THR). Lokasinya di lobi kantor Disnakertrans Kaltim di Jalan Kemakmuran Nomor 2 Samarinda.

Kepala Disnakertrans Kaltim Rozani Erawadi melalui Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jamsostek Arismunandar menjelaskan, posko didirikan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI serta Surat Edaran Gubernur Kaltim perihal Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan.

“Pemberian THR keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan,” sebut Aris.

Baca Juga  563 PNS Kutai Timur Disematkan Sebagai Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya

Pihaknya memastikan setiap pengaduan yang masuk langsung ditindaklanjuti Tim penanganan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Bersama Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3).

“Tentunya kami dorong untuk dilakukan dialog secara bipartite yang melibatkan pekerja dan pengusaha sehingga mereka mencapai solusi dan kesepakatan bersama terkait pembayaran THR ini. Kesepakatan itu harus dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja setempat,” ungkap Aris.

Baca Juga  Peningkatan PAD Bawa Kaltim Raih Peringkat Dua Pendapatan Daerah Tertinggi Nasional

Lebih lanjut disampaikan, proses dialog Bipartite antara pekerja dan pengusaha tersebut dilakukan secara kekeluargaan. Dilandasi laporan keuangan internal perusahaan yang transparan dan iktikad baik untuk mencapai kesepakatan.

“Selain itu Posko ini juga menerima konsultasi terkait siapa aja yang berhak menerima THR maupun terkait jumlah besaran THR,” paparnya.

Aris menegaskan, posko juga menerima pengaduan secara online untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR Keagamaan. Selain itu masing-masing Kabupaten/Kota membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 yang terintegrasi melalui Website: https://poskothr.kemnaker.go.id. (xl/advdiskominfokaltim)