SAMARINDA – Jajaran Kepolisian Resor Kota Samarinda berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda motor. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan obeng untuk membuka dashboard kontak.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan ketiganya beraksi di Jalan PM Noor Perum Griya Mukti Blok BG Nomor 21 RT 21 Kota Samarinda pada Selasa 28 Maret 2023 sekira pukul 19.00 Wita.
“Para pelaku bernama RE, YN, AAS dan DP. Pelaku melakukan perbuatan kejahatan dengan cara memrusak dashboard dengan menggunakan obeng dan selanjutnya menyatukan kabel kontak,” ungkapnya.
Kata Ary, proses penangkapan para pelaku terbilang panjang. Pengamanan pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda. Salah seorang pelaku RE melakukan perlawanan, berusaha melarikan diri sehingga dilakukan tindakan tegas terukur.
“Barang bukti yang diamankan dari kegiatan pengembangan yakni 19 unit barang bukti, 17 unit hasil kejahatan, 7 unit status DPB, dan 2 unit sebagai sarana,” bebernya.
Para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan Daeng Parman Pasal 480 KUHP Ancaman 4 Tahun. (xl)












