DPRD dan Pemprov Kaltim Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

DPRD dan Pemprov Kaltim Setujui Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Rapat Paripurna ke-15, Senin (15/5/2023) di DPRD Kaltim. (Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA – DPRD bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Peraturan Daerah Provinsi Kaltim Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda). Hal itu disetujui dan disahkan bersama dalam Rapat Paripurna ke-15, Senin (15/5/2023).

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Kaltim Riza Indra Riadi mewakili Gubernur menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya. Atas kerja sama yang baik dengan pemerintah daerah.

“Sehingga Ranperda tersebut dapat diterima dan disetujui bersama untuk dapat ditetapkan menjadi Perda Provinsi Kalimantan Timur,” terangnya.

Kata Riza, pembicaraan tingkat satu telah dilakukan cukup efektif sampai dengan proses fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah mendapatkan hasil fasilitasi. Sebagaimana telah disampaikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) ke DPRD Provinsi Kaltim beberapa waktu yang lalu.

“Proses dan pembahasan yang baik Kami yakin akan menjadi sebuah langkah perubahan maupun prosedur yang baik pula dalam proses pembentukan produk hukum di daerah ke depannya,” sebutnya.

Baca Juga  Perumdam Tirta Kencana Samarinda Diminta Tingkatkan Kinerja Pelayanan

Disampaikan, perubahan Ranperda ini merupakan rangkaian tindak lanjut penyederhanaan birokrasi. Sebagaimana mandat dari Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada Sidang Paripurna MPR RI tanggal 20 Oktober 2016 disampaikan bahwa perlu dilakukan penyederhanaan birokrasi pada Kementerian lembaga dan Pemerintah Daerah.

“Tujuan dan sasaran penyelenggaraan birokrasi adalah untuk meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah dan percepatan pengambilan keputusan guna meningkatkan pelayanan publik dan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional,” papar Riza.

Pria yang pernah menjabat Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kaltim ini menuturkan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 18 Tahun 2016 tentang perangkat daerah, RSUD tidak lagi berbentuk perangkat daerah. melainkan sebagai unit organisasi bersifat khusus yang bertanggung jawab kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kaltim.

Baca Juga  Peringatan Hari Bakti PU di Kukar, Bupati Minta Pembangunan Infrastruktur Lebih Berkualitas

Kemudian, dengan diundangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021 tentang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) perangkat daerah DPMPTSP mengalami perubahan yang cukup signifikan. Dengan disetarakannya jabatan struktural esselon III dan IV serta menjadi perangkat daerah nontipologi.

“Tentu ini diharapkan berdampak pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat yang lebih mudah cepat dan transparan,” urai Riza.

Pada tahun yang sama terbit Peraturan Presiden nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), yang mengamanatkan kepada pada setiap pemerintah daerah perlu membentuk badan riset dan inovasi daerah. Atau mengubah yang sebelumnya Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) menjadi badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).

Dalam tugas dan fungsinya, Brida membantu kepala daerah dalam melaksanakan kebijakan koordinasi sinkronisasi dan pengendalian penelitian pengembangan pengkajian, penerapan, serta inovasi secara menyeluruh dan berkelanjutan.

Baca Juga  Lewat Tiga Program Dedikasi, Pemkab Kukar Komitmen Sukseskan Pembangunan Hijau Kaltim

Berpedoman pada Peraturan yang diterbitkan oleh pemerintah pusat maka Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya perubahan Perda sebagaimana diamanatkan dalam peraturan tersebut. Dengan ditetapkannya Ranperda dimaksud menjadi Peraturan Daerah, maka selanjutnya Perda ini akan menjadi dasar dalam pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah provinsi.

“Pemerintah Daerah yakin hal ini akan menjadi langkah positif dalam meningkatkan efektivitas kinerja pemerintah dan peningkatan pelayanan publik dan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional,” tegas Riza. (xl/advdiskominfokaltim)