SAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang wanita berinisial RR, warga Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang. RR diamankan lantaran terjerat kasus tindak pidana perdagangan orang. RR melakoni pekerjaan ini karena hasil yang didapatkan cukup besar.
Komisaris Besar Polisi Polresta Samarinda Kompol Ary Fadli mengatakan, informasi adanya kasus perdagangan orang itu didapat dari laporan masyarakat sekitar.
“RR ini sebagai muncikari, di mana dia menawarkan langsung kepada tamu hotel untuk memakai anggotanya. Dan pekerjaan itu baru dilakukan selama sepekan,” ujar Ary Fadli saat menggelar konferensi pers didampingi Kasatreskrim Polresta Samarinda, dan Kasatreskoba, Selasa (13/6/2023).
Diketahui, RR memang tidak mengunakan aplikasi saat menjajakan. Tarif yang dipasang pelaku berkisar Rp600 ribu hingga Rp800 ribu, dan RR meraup keuntungan sebanyak lima sampai sepuluh persen.
Barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian berupa bukti transfer uang dan uang tunai, kunci kamar, alat kontrasepsi, serta satu buah kaleng plastik untuk menyimpan alat kontrasepsi.
“Untuk pasal yang dikenakan Pasal 2 ayat 1 UU RI tentang ttpo, ancaman paling lama 15 tahun penjara,” tutup Ary. (nta)












