Berita  

DPMPTSP Kaltim Gencar Tingkatkan Investasi dan Indeks Kepuasan Masyarakat

DPMPTSP Kaltim Gencar Tingkatkan Investasi dan Indeks Kepuasan Masyarakat
Sekretaris DPMPTSP Noer Adenany. (Diskominfo Kaltim)

YOGYAKARTA – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim gencar melakukan upaya peningkatan investasi dan indeks kepuasan masyarakat. Salah satunya melalui Focus Group Discussion (FGD) Pengolahan, Penyajian, Pemanfaatan Data dan Informasi Perizinan-Non Perizinan di Lotus Meeting Room Hotel Dafam Fortuna Yogyakarta, Kamis (15/6/2023).

Sekretaris DPMPTSP Kaltim Noer Adenany menuturkan, sasaran penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) adalah peningkatan investasi dan peningkatan indeks kepuasan masyarakat. Sasaran ini cuma bisa diwujudkan melalui pelayanan publik baik perizinan maupun non perizinan yang cepat, mudah, transparan, pasti, terjangkau dan akuntabel.

Baca Juga  Panorama Laut Biru Pantai Kaltim Park Jadi Alternatif Liburan Akhir Tahun

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih efektif transparan akuntabel serta berkualitas dan terpercaya.

“Untuk menunjang itu, maka humas pemerintah dalam hal ini yang bertugas di DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota dituntut untuk meningkatkan kemampuan pengolahan, penyajian, pemanfaatan data dan Informasi perizinan-non perizinan melalui pendekatan media digital,” kata Noer.

Baca Juga  Dito Ariotedjo Jabat Menpora, Ini Tiga Arahan dari Presiden Jokowi

Gubernur Kaltim Isran Noor, sebutnya, berharap hasil FGD pengolahan dan pemanfaatan data informasi perizinan-nonperizinan ini bisa membangun persamaan persepsi, komunikasi dan kerja sama. Khususnya dalam rangka peningkatan serta pengembangan kualitas pelayanan perizinan dan non perizinan menuju sistem pemerintahan berbasis elektronik.

“Sarana informasi perizinan tersebut wajib dibangun dan dikembangkan oleh DPMPTSP provinsi dan di kabupaten/kota. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berbasis risiko (OSS RBA) yang dikelola oleh Pemerintah Pusat untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha,” ungkapnya. (xl/advdiskominfokaltim)