KUTAI TIMUR – Perselisihan antara izin usaha perkebunan (IUP) dan hak guna usaha (HGU) di Kaltim harus segera diselsaikan. Sebagaimana ditegaskan Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim pada pertemuan perlindungan area bernilai konservasi tinggi (ANKT) di area perkebunan, di Hotel Royal Victoria Sangatta, Kamis (22/6/2023).
Kepala Bidang Perkebunan Berkelanjutan Disbun Kaltim Asmirilda mewakili kepala dinas menjelaskan, IUP di Kaltim berjumlah 338 izin. Sedangkan luas lahan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) peruntukan perkebunan dengan luas lahan 3.269.561 hektar.
IUP-IUP itu tersebar di tujuh kabupaten di Kaltim. “Dari 338 IUP terbesar dari Kabupaten Kutai Timur sebanyak 134 izin,” sebut Asmirilda.
Diakui, masih terjadi perselihan antara IUP dan HGU. Lantaran banyak izin yang belum dibuka. Diketahui, luas IUP 2.364.017 dengan IUP 338. Sementara Luas HGU 1.128.213 dan jumlah izin 235.
“Permasalahan-permasalahan tersebut harus segera diselesaikan agar pembangunan perkebunan benar-benar memberikan manfaat sesuai yang diharapkan,” kata dia.
Asmirilda menegaskan, pembangunan perkebunan di Kaltim dituntut untuk memenuhi prinsip-prinsip berkelanjutan dalam menjalankan peran strategisnya dalam pembangunan ekonomi, ekologi, dan sosial. Permintaan ini tidak hanya datang dari luar negeri, tetapi karena kesadaran dan komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan pembangunan dengan menerapkan prinsip-prinsip berkelanjutan.
“Maka sektor perkebunan diharapkan dapat menjadi sektor ekonomi pengganti yang saat ini masih mengandalkan sumber daya alam yang tidak terbarukan,” terangnya.
Adapun salah satu upaya dalam menuju pembangunan perkebunan berkelanjutan dengan melakukan perlindungan lahan perkebunan melalui pengelolaan ANKT di area perkebunan. (xl/advdiskominfokaltim)












