DP2KUKM Kaltim Ingatkan Konsumen Mesti Cerdas Berbelanja Daring

DP2KUKM Kaltim Ingatkan Konsumen Mesti Cerdas Berbelanja Daring
Plt Kepala DP2KUKM Heni Purwaningsih. (Diskominfo Kaltim)

SAMARINDA – Konsumen Kaltim diingatkan untuk cerdas dalam berbelanja online atau daring. Sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DP2KUKM) Heni Purwaningsih dalam gelar wicara memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2023 di GOR Kadrie Oening Sempaja Samarinda, Ahad (2/7/2023).

Kata dia, konsumen harus cerdas dalam memilih produk ketika berbelanja daring. Hal ini penting dilakukan untuk menghindari ketidakpuasan terhadap produk yang dibeli.

“Dalam sistem perdagangan online modern, konsumen perlu mengetahui komposisi produk yang diinginkan. Bacalah label petunjuk informasi seperti standar SNI, label halal, dan lainnya,” ungkap Heni.

Baca Juga  Kalahkan Togo 4-0, Tim Indonesia Lolos ke Grup II Dunia Piala Davis 2026

Bukan hanya konsumen, penyedia barang dan jasa online, baik di platform e-commerce maupun media sosial juga mesti cerdas dalam memasarkan dagangannya. Menurut Heni, ntegritas dalam sistem perdagangan online merupakan hal yang penting. Informasi yang disampaikan kepada konsumen harus sesuai isi dan kondisi produk.

“Dilarang melakukan penipuan, seperti memalsukan kandungan atau komposisi produk yang tidak sesuai,” terangnya.

Lebih lanjut Heni menjelaskan, konsumen bisa mengadu melalui kanal pengaduan yang disediakan oleh pemerintah yaitu Sistem Informasi Ayo Konsumen Mari Mengadu (Si Komeng). Apabila terjadi pelanggaran terkait informasi produk atau konsumen merasa tidak puas dengan pembelian yang dilakukan.

Baca Juga  Jokowi Perkirakan Pembangunan IKN di Kaltim Selesai dalam 20 Tahun

“Jika terjadi wanprestasi terkait penyediaan barang dan jasa, silakan mengadu,” sebutnya.

Diakui, perkembangan revolusi industri 4.0 telah mengubah sektor perdagangan secara drastis memasuki era digitalisasi ekonomi. Salah satu perubahan yang signifikan adalah popularitas sistem perdagangan online melalui Electronic Commerce (e-commerce) dan platform media sosial.

Walaupun teknologi ini memberikan keuntungan dalam percepatan ekonomi, tetapi juga harus diwaspadai risiko-risiko yang mungkin terjadi dalam proses jual beli online. Khususnya bagi konsumen, sering kali terjadi penipuan atau ketidakpuasan terhadap produk yang dibeli melalui transaksi online. (xl/advdiskominfokaltim)