Lindungi Petani Kaltim, Ribuan Benih Kelapa Sawit Ilegal Dimusnahkan

Lindungi Petani Kaltim, Ribuan Benih Kelapa Sawit Ilegal Dimusnahkan
Pemusnahan benih kelapa sawit ilegal oleh Disbun Kaltim bekerja sama Polda. (istimewa)

KUTAI KARTANEGARA – Dinas Perkebunan (Disbun) Kaltim melalui UPTD PBP terus berkoordinasi dengan dinas terkait di kabupaten/kota serta Polda. Guna melakukan pengawasan dan pemberantasan peredaran benih kelapa sawit ilegal atau palsu di kalangan petani kelapa sawit di wilayah Kaltim.

Yang terbaru, sebanyak delapan ribu benih sawit dan 15 kotak kecambah kelapa sawit ilegal dimusnahkan di di kediaman pemiliknya di RT 008 Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja hari Rabu (5/7/2023). Proses pemusnahan ini melibatkan pemilik benih sawit ilegal dibantu Disbun Kaltim melalui Unit Pengelola Teknis Daerah Pengawasan Benih Perkebunan (UPTD PBP), Polda Kaltim dan Ketua RT.

Baca Juga  Diikuti 1.500 Peserta, Jambore Ke-10 MTB Se-Kaltim di Kukar Sukses Digelar

“Konsumen perlu berhati-hati sebelum membeli benih kelapa sawit, karena hal ini dapat berdampak pada hasil panen. Penting untuk membeli benih yang telah tersertifikasi dan diperoleh dari tempat resmi, seperti UPTD yang telah melalui pengawasan benih tanaman,” sebut Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Irlijani Ilham mewakili kepala dinas.

Dijelaskan, pemusnahan benih kelapa sawit yang tidak memenuhi standar mutu ini dilakukan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan.
Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi petani dan pengguna benih kelapa sawit dari kerugian.

Baca Juga  Pertegas Komitmen Pembangunan Berkualitas, DPUPR-Pera Kaltim Kunjungi Titik Nol IKN

Iptu Dwi Hari Kristiono selaku Kanit Unit 3 Sibdit Indagsi Ditkrimsus Polda Kaltim, mengungkapkan, masyarakat yang berminat bertani atau berbisnis kelapa sawit harus menjalin komunikasi dengan Dinas Perkebunan melalui UPTD Pengawasan Benih Perkebunan agar menghindari kerugian.

Diketahui, di Indonesia, terdapat 19 sumber benih kelapa sawit yang sah, dua di antaranya terdapat di Kaltim, yaitu PT. London Sumatera SSGU Samarinda Jalan Bung Tomo, Sungai Keledang, Samarinda Seberang, dan Outlet Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS) Medan Jalan Rapak Indah Nomor 63, Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang.

Baca Juga  Subandi Apresiasi Peningkatan APBD Samarinda Jadi Rp4 Triliun dalam Dua Tahun

Untuk memesan kecambah kelapa sawit, dapat melalui dua sumber benih ini dengan membawa Surat Persetujuan Penerbitan Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) dan persyaratan lainnya. (xl)