JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md dalam keterangannya di Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (18/07/2023) menegaskan Pemerintah serius menangani kasus Pondok Pesantren Al-Zaytun. Dengan berfokus tiga hal yakni soal laporan penodaan agama, dugaan tindak pidana pencucian uang, dan soal pendidikan.
“Al-Zaytun itu kami tangani serius di dalam tiga hal. Pertama yang menyangkut pribadi Panji Gumilang itu oleh masyarakat dilaporkan tentang penodaan agama, pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 PNPS Tahun 1965,” ungkap Mahfud.
Perihal dugaan pencucian uang, dia menyebut Pemerintah sudah memblokir 145 dari 256 rekening pribadi milik pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang. Selain itu Pemerintah juga memeriksa puluhan rekening lain yang terkait dengan yayasan.
Pemeriksaan tersebut, tegas Mahfud, memerlukan proses sehingga tidak boleh tergesa-gesa karena menyangkut hukum.
“Itu semua perlu proses, karena ini menyangkut hukum kita tidak boleh buru-buru. Yang penting sudah ada SPDP [surat pemberitahuan dimulainya penyidikan] dan sudah menyebut, SPDP itu sudah menyebut nama inisial, itu saya kira sudah jelas masyarakat ini orangnya,” paparnya.
“Bahwa kapan nanti tindakan hukum yang lebih konkret misalnya pemanggilan, penahanan, pengajuan, dan sebagainya, itu memang harus lebih hati-hati,” sambungnya.
Kemudian berkaitan pendidikan di Ponpes Al-Zaytun, pihaknya menjelaskan pemerintah berketetapan tidak akan menutup lembaga pendidikan apapun. Dalam hal ini Pemerintah bakal membina dan mengembangkannya sesuai hak konstitusional.
“Diberikan hak kepada murid dan wali murid, santri dan wali santri untuk tetap memilih lembaga pendidikannya, tapi materinya kita kontrol, kita awasi. Lalu soal keamanan, itu sudah ditangani oleh Gubernur Jawa Barat dan aparat vertikal,” tandas Mahfud. (xl)












