SAMARINDA – Tim macan Borneo Polresta Samarinda bersama tim Jatanras Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian sepeda kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah hukum Polresta Samarinda.
Ipda M Syahrir Husain membeberkan penangkapan terhadap tiga orang pelaku tersebut berawal adanya penangkapan seorang pelaku berinisial MF oleh Polres Bontang. Dari hasil interogasi Polres Bontang, ternyata MF melakukan aksinya di wilayah hukum Polres Samarinda.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari rekan kami di wilayah Polres Bontang bahwa ada satu pelaku yang berinisial MF yang telah diamankan oleh polres Bontang,” kata Syahrir saat merilis kasus curanmor tersebut, Senin (20/12/2021).
Tim gabungan Polresta Samarinda kemudian melakukan pengembangan di wilayah hukum Polres Samarinda dan berhasil mengamankan satu pelaku lagi berinisial FN di wilayah Sungai Pinang, Kecamatan Samarinda Utara.
Kepada Polisi, FN mengaku melancarkan aksinya di Samarinda. Motor yang berhasil dicuri kemudian dijual ke wilayah Kecamatan Muara Badak, tepatnya di sebuah perkebunan kelapa sawit di Desa Salo Cela.
Setelah mendapatkan pengakuan FN, polisi melaksanakan pengembangan di wilayah Muara Badak dan berhasil mengamankan barang bukti berupa 25 unit sepeda motor dengan beragam merek yang diduga hasil tindak pidana curanmor.
“Pelaku ini bergerak sendiri, kemudian dia menjual barang hasil curiannya di wilayah Salo Cela, tepatnya di perkebunan kelapa sawit dengan harga sekira Rp 2 juta sampai Rp 7 juta per unit,” ucapnya.
Tak hanya itu, polisi kemudian melakukan pengembangan lanjutan dan berhasil mengamankan dua tersangka lagi dengan inisial SR dan AA.
“SR kami tangkap di Jalan Pangeran Suriansyah dan AA kami tangkap di Jalan PM Noor, samping Pom bensin. Jadi semuanya ini TKP-nya beda-beda. Dan mereka ini juga saling kenal,” beber Syahrir.
SR sendiri merupakan salah satu residivis kasus curanmor yang terjadi di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) pada 2018 lalu. Aksi SR dan AA bahkan sempat viral di media sosial saat mereka melancarkan aksinya di Jalan M Said dan saat itu terekam kamera CCTV.
“Mereka ini aksinya malam hari. Saat korban sedang beristirahat dengan menggunakan kunci T mereka berhasil bawa lari motor korban, bahkan aksi mereka sempat viral di media sosial,” bebernya.
SR sendiri mengaku sudah lima bulan melancarkan aksi pencurian di Samarinda dan biasa bergerak di malam hari saat korban sedang beristirahat. Dalam sehari, SR bahkan berhasil mencuri hingga dua unit motor.
“Sehari kadang dapat satu, dapat dua juga pernah. Harganya bervariasi tergantung kondisi motornya,” ungkap SR.
Dia mengaku nekat melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan kurungan penjara maksimal tujuh tahun. (nta)












