SAMARINDA – Polresta Samarinda menghelar Operasi Zebra Mahakam 2023, sejak Senin (4/9/2023). Operasi Zebra Mahakam menyasar delapan pelanggaran prioritas, termasuk di antaranya pengawalan ilegal.
Menurut Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, tujuan Operasi Zebra Mahakam guna memberikan pemahaman serta partisipasi dari seluruh stakeholder terkait dengan masyarakat. Dalam mewujudkan keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran Lalulintas (Kamseltibcar Lantas).
“Bagaimana kita ingin meningkatkan partisipasi dari semua pihak, kesadaran masyarakat, keterlibatan semua stakeholder baik pemerintah daerah, TNI Polri untuk bisa berkolaborasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan kita terhadap lalulintas,” ungkap Ary.
Dia menyebutkan ada delapan pelanggaran prioritas dalam Operasi Zebra Mahakam 2023 kali ini. Yaitu pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, pelanggaran melawan arus, pelanggaran berkendara di bawah umur, pelanggaran roda empat atau lebih, tidak menggunakan sabuk keselamatan, pengendara dalam pengaruh alkohol atau miras, pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), pelanggaran menggunakan plat nomor tidak sesuai standar, dan pengawalan ilegal.
“Pengawalan yang tidak sesuai ketentuan atau pengawalan ilegal yang dilakukan masyarakat ataupun dari oknum tertentu akan diberikan teguran dan penindakan berupa tilang,” ucap Ary Fadli.
Diketahui, data jumlah kecelakaan lalulintas pada pelaksanaan Operasi Zebra tahun 2022 sejumlah tujuh kejadian. Angka ini mengalami kenaikan 17 persen dibandingkan periode sebelumnya yakni hanya enam kejadian.
Untuk jumlah orang meninggal dunia dalam catatan Operasi Zebra Mahakam tahun 2022 berjumlah empat orang. Jumlah ini mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak lima orang.
Kemudian, jumlah pelanggaran di tahun 2022 tercatat 3.802 pelanggaran dengan jumlah tilang sebanyak 685 lembar dan pelanggaran yang mendapatkan teguran sebanyak 3.117 lembar. Operasi Zebra Mahakam 2023 dimulai tanggal 4 hingga 17 September 2023.
“Untuk mengurangi tingkat kecelakaan, masyarakat diminta mematuhi ketentuan berlalu lintas yang berlaku,” tutup Ary. (nt)












