Imbas Kekeringan, Puluhan Ribu Hektare Lahan di Balikpapan Terbakar

Imbas Kekeringan, Puluhan Ribu Hektare Lahan di Balikpapan Terbakar
Petugas dan relawan bahu membahu memadamkan api di lahan semak dan hutan di Balikpapan. (HO-BPBD Bpn)

BALIKPAPAN – Musim kemarau yang memicu kekeringan telah menyebabkan 39.350 hektare lahan terbakar di Balikpapan. Angka ini tercatat hingga memasuki pertengahan September 2023 ini.

“Luasan itu total dari sembilan kali kejadian karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Usman Ali dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (12/9).

Dirincikan, dari tiga kejadian di Balikpapan Utara hangus 1.100 hektare lahan. Kemudian di Balikpapan Tengah ada lahan kosong terbakar 100 hektare.

Kemudian di Balikpapan Barat ada dua titik dengan luas 1.150 hektare, Balikpapan Selatan satu titik seluas 15.000 hektare, dan di Balikpapan Timur dua titik seluas 22.000 hektare.

Baca Juga  Terlibat Balap Liar, Enam Kendaraan Diamankan Polisi di Sungai Pinang

“Lahan yang terbakar tersebut umumnya lahan kosong yang ditumbuhi alang-alang dan semak,” ungkap Usman Ali.

Sesuai arahan Wali Kota, BPBD mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Kewaspadaan itu antara lain diwujudkan dengan tidak melakukan kegiatan pembakaran seperti membakar sampah, termasuk misalnya material yang terkumpul dari gotong royong bersih-bersih lingkungan atau lainnya.

“Jangan dibakar. Itu kan juga menambah polusi asap. Cukup kumpulkan dan buang ke tempat sampah biar diangkut petugas,” sebut Usman.

Baca Juga  Bupati Edi Damansyah Salurkan Bantuan untuk KTNA Tenggarong Seberang

Kapolresta Balikpapan Kombespol Anton Firmanto menyatakan pihaknya akan menyelidiki kasus lahan terbakar di Balikpapan. Apalagi karhutla diatur khusus dalam Undang-Undang Nomor 41/1999 tentang Kehutanan.

Di Pasal 78 ayat 3 disebutkan barang siapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu juga bisa merujuk UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) Pasal 69 ayat 2 hal dimana membuka lahan dengan dibakar bisa dipidana maksimal 10 tahun atau denda mulai dari Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

Baca Juga  Dispora Kukar Tambah Lapangan Gateball Tahun 2026, Perkuat Fasilitas untuk Atlet dan Komunitas

“Untunglah, dari beberapa kejadian lahan terbakar ini, semua karena memang cuaca panas dan kering,” sebut Anton. (xl)