Pengelola PPID Kaltim Didorong Maksimalkan Website dan Media Sosial

Pengelola PPID Kaltim Didorong Maksimalkan Website dan Media Sosial
Kepala Diskominfo Kaltim Muhammad Faisal mendorong PPID maksimalkan website dan media sosial. (istimewa)

BALIKPAPAN – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kaltim didorong memaksimalkan website dan media sosial (medsos). Dorongan ini datang dari Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim Muhammad Faisal dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Pejabat PPID Dinas Kehutanan Kaltim, Rabu (15/11/2023).

“Pelayanan publik wajib memiliki informasi berarti kita sebagai aparatur sipil, kewajibannya adalah menyediakan informasi ke publik,” ungkap Faisal.

Dijelaskan, menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Pasal 7, badan publik harus memiliki sistem informasi dan dokumentasi. Untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien, agar mudah diakses oleh masyarakat.

Baca Juga  Kendaraan Berbasis Listrik Disebut Jadi Masa Depan Industri Otomotif Indonesia

Kata Faisal, saat ini masyarakat telah memasuki era Society 5.0, yaitu era di mana masyarakat makin cerdas berdigital. Karenanya pemerintah sebagai pelayan masyarakat perlu beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital.

“Pemerintah sebagai pelayan masyarakat juga harus beradaptasi dengan perkembangan teknologi digital,” tegasnya.

Dalam hal ini Faisal menekankan perlunya penguatan kapasitas SDM PPID, kelengkapan sarana dan pra sarana, harmonisasi, sinkronisasi, serta kerja sama dengan perguruan tinggi, swasta dan media. Guna meningkatkan pelayanan informasi yang terbuka, cepat dan berkualitas, 

Baca Juga  Jokowi Klaim Pemilihan Penjabat Kepala Daerah Akuntabel dan Transparan

Untuk itu pengelola PPID Dinas Kehutanan diingatkan untuk memaksimalkan penggunaan website dan media sosial.

“Semua informasi harus terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat. Informasi tersebut wajib disediakan di website setiap perangkat daerah,” terang Faisal. (xl/advdiskominfokaltim)