Pemprov Kaltim Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Naik Jadi Rp3,3 Juta

Pemprov Kaltim Tetapkan Upah Minimum Provinsi 2024 Naik Jadi Rp3,3 Juta
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik memberikan keterangan kepada awak media. (istimewa)

SAMARINDA – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim mengalami kenaikan menjadi Rp3.360.858 per bulan di 2024 mendatang. Sebagaimana ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim yang disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Akmal Malik melalui Surat Keputusan (SK) Nomor 100.3.3.2/K.814/2023 Tentang Penetapan UMP Kaltim Tahun 2024.

Pj Gubernur menandatangani SK tersebut pada Selasa (21/11/2023) dan diumumkan dalam Konferensi pers bersama awak media di hari yang sama di VIP Room Komplek Kantor Gubernur Kaltim, Jalan Gadjah Mada Samarinda.

“Terkait upah minimum kalau kita bandingkan dengan beberapa provinsi sebelah, kita sudah berada pada posisi tertinggi yaitu Rp3,3 juta. Sementara Kalsel itu angkanya Rp3,2 juta dan Kalbar Rp2,7 juta,” sebut Akmal.

Baca Juga  Lindungi Petani Kaltim, Ribuan Benih Kelapa Sawit Ilegal Dimusnahkan

“Kenapa kita bandingkan, karena sesuai arahan Menteri Tenaga Kerja, kita harus mepertimbangkan kondisi daerah agar jangan terjadi ketimpangan yang terlalu dominan antar provinsi,” sambungnya. 

Lebih lanjut disampaikan, besaran UMP 2024 ini naik sebesar Rp159.462 atau 4,98 persen dibandingkan dengan UMP 2023 sebesar Rp3.201.396. UMP sebesar Rp 3,3 juta ini berlaku bagi pekerja buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Upah minimum ini berlaku sejak 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2024.

Baca Juga  Sejahterakan Rakyat, Ketua Dewan Dukung Lebih Banyak Event

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi menjelaskan, proses perhitungan UMP berdasarkan pada perkembangan Indeks Harga Konsumen (IHK)/inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“Dewan Pengupahan Provinsi menyampaikan, penetapan penghitungan alfanya pada 0,30,” paparnya. 

Nilai alfa, jelas Rozani, menggambarkan tingkat produktivitas tenaga kerja dan tingkat pengangguran terbuka. Di mana nilai alfa ini sudah ditetapkan paling rendah 0,10 dan paling tinggi 0,30. Ia pun berharap dengan penetapan UMP, Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota juga dapat segera melaksanakan rapat pembahasan untuk penetapan Upah Minimum Kabupatan/Kota (UMK). (xl/advdiskominfokaltim)