Pencurian Tas Berisi iPhone 14 Pro Terungkap, Waspadai Modus Operandinya

Pencurian Tas Berisi iPhone 14 Pro Terungkap, Waspadai Modus Operandinya
Ilustrasi.

SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang kembali mengungkap kasus pencurian tas yang berisi iPhone 14 Pro di Jalan PM Noor, Kamis (30/11/2023). Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan terhadap pengungkapan kasus pencurian sebelumnya yang berhasil mengamankan tersangka MP dan AP. 

Kapolsek Sungai Pinang AKP Rachmad Aribowo menjelaskan, dari pengembangan kasus tersebut, diketahui MP juga melakukan pencurian sebuah tas berisi iPhone 14 Pro bersama dengan tersangka ZL pada tanggal 14 Agustus 2023.

Berdasarkan keterangan MP, ZL berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang pada Kamis (30/11/2023) di Jalan Sejati Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan. 

Diketahui korban pencurian MP dan ZL saat kejadian sedang turun dari mobilnya dalam keadaan hidup untuk membeli rokok di sebuah warung yang berada di Jalan PM Noor. Pelaku MP dan ZL yang sudah mengawasi korban dari jauh memanfaatkan kelengahan tersebut untuk mengambil sebuah tas warna hijau dari dalam mobil milik korban. 

Baca Juga  Wali Kota Samarinda Komitmen Terapkan Pembayaran Nontunai di Semua Kawasan Parkir 

Korban sempat mengetahui kejadian tersebut dan berusaha mengejar. Namun para pelaku berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat.  Di dalam tas yang diambil tersebut terdapat satu unit I-Phone 14 Pro, 2 STNK sepeda motor dan dompet berisi uang tunai Rp150 ribu. Sehingga total mengalami kerugian sebesar Rp24.150.000,-

Dari hasil pengungkapan ini telah diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat yang merupakan sarana pelaku sementara. Untuk barang bukti tas selempang warna hijau, dompet dan STNK milik korban telah dibuang ke Sungai Karang Mumus. Sedangkan iPhone 14 Pro masih masuk dalam daftar pencarian barang karena telah dijual melalui Facebook. 

Baca Juga  Wabup Kukar Soroti Kinerja BUMD dan PAD, SiLPA 2024 Bakal Dimaksimalkan di 2025

Rupanya, MP yang berperan sebagai otak dan eksekutor pengambil tas pinggang telah melakukan aksinya sebanyak sepuluh kali. Sementara ZL berperan sebagai pengendara sepeda motor untuk memantau situasi sekitar dan memudahkan pelarian telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali di tempat yang berbeda-beda. 

Rachmad menyebut kedua tersangka dijerat pasal 363 ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam pidana penjara maksimal 9 tahun. Kapolsek berkomitmen terus melakukan pendalaman terhadap para tersangka yang telah diamankan agar dapat mengungkap kasus pencurian di tempat lain yang telah dilakukan para tersangka. 

Baca Juga  Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,05 Persen di Tengah Berbagai Tantangan Global

“Pada kesempatan ini kami mengimbau agar masyarakat tetap waspada dan mengawasi barang berharganya untuk diletakkan di tempat yang aman,” tegasnya. (nta)