SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang membekuk dua orang tersangka dalam satu jaringan peredaran narkotika. Sebagaimana disampaikan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam konferensi pers, Selasa (5/12/2023).
Dijelaskan, saat Polsek Samarinda Seberang melakukan patroli, mendapati salah seorang tersangka berinisial PW warga Handil Bakti Palaran yang mencurigakan.
“Tersangka ini kedapatan membawa 20 poket sabu-sabu yang disembunyikan di telapak kakinya. Menurut pengakuannya, dia mendapat barang haram itu dari satu tersangka lainnya lagi, yakni MS warga Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir,” beber Ary Fadli.
Pihak Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan kepada tersangka MS.
“Dari tersangka MS ini didapat lagi narkotika jenis sabu-sabu dengan jumlah cukup banyak, yaitu 305 poket kecil disimpan dalam jok motor,” ungkapnya.
“MS merupakan residivis dengan kasus yang sama,” sambungnya.
Atas perbuatan mereka, pihak kepolisian memberikan Pasal 114 ayat 1 sub UU RI 35 tentang narkotika dengan hukuman 20 tahun penjara. (nta)












