Wanita Muda di Samarinda Tega Bunuh Bayi dan Simpan Jasadnya dalam Termos Nasi

Wanita Muda di Samarinda Tega Bunuh Bayi dan Simpan Jasadnya dalam Termos Nasi
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menunjukkan foto-foto barang bukti pembunuhan bayi oleh ibunya sendiri. (Komparasinews)

SAMARINDA – Seorang wanita muda di Samarinda Seberang tega membunuh bayinya sendiri yang baru saja dilahirkannya di kamar mandi. Pelaku berinisial AS (22) diketahui warga Jalan Bung Tomo, Kelurahan Sungai Keledang, Kecamatan Samarinda Seberang.

Berdasarkan keterangan dari Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin konferensi pers, bayi yang dikandung oleh pelaku merupakan hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya.

“Pada 13 Desember 2023, pukul 23.50 Wita pelaku merasa sakit sakit perut dan langsung pergi ke kamar mandi. Kemudian pelaku melahirkan bayinya seorang diri,” kata Ary Fadli, Selasa (19/12/2023).

Baca Juga  Pemkab Kukar Harap Pembangunan Taman Kota Tenggarong Menarik Kunjungan Wisatawan

Karena takut diketahui keluarganya bahwa ia baru saja melahirkan, pelaku dengan keadaan panik langsung memasukkan kepala bayinya ke gayung yang berisikan air sebanyak tiga kali. 

“Pelaku sempat memastikan bayinya sudah meninggal atau belum dengan memegang dadanya. Dirasa sudah meninggal dunia, ia langsung membungkus jasad bayi itu dengan plastik hitam lalu dibuat ke dalam termos berwarna biru yang diletakkan di kamar mandi,” terangnya.

Usai membersihkan diri, pelaku AS langsung beristirahat. Akan tetapi, ia langsung merasakan sakit perut kembali dan memberitahu orang tuanya dan mengaku tengah kedatangan bulan.

Baca Juga  HUT Ke-65 Jadi Momentum Introspeksi Perubahan Kota Samarinda 

“Pelaku dibawa ke Rumah Sakit, sesampainya disana pelaku diantar oleh adik dan kakaknya. Tenaga medis merasa curiga lantaran ada ari-ari bayi di vagina pelaku. Saat didesak oleh tenaga medis, AS mengaku baru saja melahirkan, dan kedua saudaranya langsung mencari keberadaan bayi AS dan dibawa ke Rumah Sakit namun, sayang bayi tersebut sudah tidak tertolong,” beber Ary.

Atas tindakan yang dilakukan oleh AS, ia diancam dengan Pasal 76 c Jo Pasal 80 Ayat 3 dan Ayat 4 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang perlindungan anak. (nta)