Tegas! Pj Gubernur Kaltim Minta Kendaraan Pengangkut Batu Bara Taati Aturan

Tegas! Pj Gubernur Kaltim Minta Kendaraan Pengangkut Batu Bara Taati Aturan
Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik. (istimewa)

PASER – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik meminta kendaraan-kendaraan pengangkut batu bara untuk menaati peraturan. Hal ini disampaikannya usai ramah tamah bersama Bupati Paser dr Fahmi Fadli di Ballroom Hotel Kriyad Sadurangas Tanah Grogot Paser, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, kegiatan perekonomian tidak bisa dimungkiri berdampak pada kondisi sosial masyarakat. Misalnya penggunaan fasilitas umum seperti jalan untuk kepentingan lain. Di antaranya kendaraan pengangkut komoditas perkebunan kelapa sawit dan pertambangan batu bara yang melintasi jalan umum di Paser.

“Kami ingatkan pengelolaan sumber daya alam itu agar mematuhi tata aturan yang berlaku,” sebut Akmal. 

Baca Juga  Kejari Balikpapan Tangkap DPO Kasus Pengancaman Pejabat Negara

Dia memahami kebutuhan dan pertumbuhan ekonomi melalui eksploitasi sumber daya alam berguna untuk kepentingan masyarakat. Karenanya Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ini bersama Bupati Paser bakal terus mengingatkan perusahaan terkait. 

“Bahwa ada Perda yang mengatur ketertiban pemanfaatan fasilitas masyarakat seperti jalan umum,” tegas Akmal.

Lebih lanjut disampaikan, Pemerintah Daerah menginginkan ekonomi tetap berjalan. Namun tidak mengganggu regulasi yang sudah berlaku. Pemerintah daerah dalam hal ini menjaga keseimbangan antara ekonomi dan kepentingan masyarakat. 

“Ini yang terus kita komunikasikan, kami yakin, Pak Bupati, kita semua,” sebutnya.

Baca Juga  Raih Nilai Tertinggi, Samarinda Wakili Kaltim dalam Anugerah Tinarbuka 2023

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim sendiri telah menugaskan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) berkoordinasi dengan para pengusaha pertambangan dan perkebuhan. Untuk bisa memahami regulasi yang sudah ada.

Perihal dugaan kegiatan illegal, Akmal menepis bukan ranah pemerintah daerah tetapi bidang penegak hukum.

“Kita mengatur penggunaan fasilitas umum yang sudah diatur dengan Perda. Tentunya Perda ini harus kita tegakkan bersama-sama. Kita awali komunikasi dengan semua pihak,” jelasnya.

Termasuk ketika tata aturan terindikasi bertentangan dengan aturan lebih tinggi, maka perlu dikomunikasikan.

“Saya sudah meminta instansi terkait untuk berkoordinasi, apakah Perda kita yang kurang update atau ada hal lain yang perlu dievaluasi. Jangan sampai benturan-benturan regulasi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat,” papar Akmal. (xl)