Polresta Samarinda Tegaskan Balap Lari yang Tutup Jalan Umum Terancam Sanksi Pidana

Polresta Samarinda Tegaskan Balap Lari yang Tutup Jalan Umum Terancam Sanksi Pidana
Kasatlantas Polresta Samarinda Creato Sonitehe Gulo.

SAMARINDA – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Samarinda menyikapi fenomena yang viral di Media Sosial (Medsos) yakni balapan lari. Terbaru, aksi balapan lari yang terjadi di Jalan Siradj Salman, Samarinda membuat keramaian hingga menganggu ketertiban umum di kawasan tersebut. 

Mendapati laporan itu, Satlantas Polresta Samarinda langsung turun ke lokasi dan membubarkan balapan lari. Dari hasil pembubaran itu, Satlantas Polresta Samarinda berhasil mengamankan dua koordinator dari balapan lari tersebut dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi kasus yang sama.

“Kalau lomba balapan larinya kami tidak permasalahkan sebenarnya, itu kami dukung. Tetapi, yang jadi permasalahan itu karena ramai hingga menutup jalan dan menganggu pengguna jalan,” ungkap Kasatlantas Polresta Samarinda Creato Sonitehe Gulo.

Baca Juga  Aswaja Kukar Serahkan Bantuan Pangan untuk Keluarga Prasejahtera di Kota Bangun Darat

Dia mengungkapkan, fenomena balapan lari ini bisa memicu terjadinya potensi kemacetan dan bisa mengarah kepada ancaman pidana yang ada.

“Siapapun yang mengganggu fungsi dan ketertiban jalan, jelas ada itu undang-undangnya dan ada ancaman pidana penjaranya. Paling tidak di atas satu tahun penjara,” tegasnya.

Gulo juga meminta kepada semua pihak penyelenggara balapan lari, agar bisa mempertimbangkan tempat perlombaan bagi para peserta. Khususnya dalam keselamatan dan tidak mengganggu ketertiban jalan umum.

Baca Juga  Sebulu Membara, Si Jago Merah Lalap Empat Rumah di Desa Segihan

“Lebih bagus kalau mau mengadakan acara itu yang resmi, bisa membuat surat izin buat keramaian, lalu nantinya dari pihak kepolisian akan melakukan rekayasa lalulintas. Kalau begitu tidak masalah, kami akan dukung itu,” beber Gulo.

Kemudian Gulo mengimbau kepada masyarakat Samarinda jika mendapati aksi yang mengganggu ketertiban umum, serta meresahkan masyarakat, wajib untuk dilaporkan kepada pihak kepolisian.

“Bila mendapati fenomena yang mengganggu ketertiban umum bisa langsung laporkan di Call Center Polri 110. Kami sudah ada yang piket 24 jam yang melaporkan akan langsung kami respon aduan dari masyarakat,” pungkasnya. (nta)