Kabupaten/Kota di Kaltim Diminta Evaluasi Izin Perkebunan yang Belum Sesuai Tenggat

Pj Gubernur Minta Kabupaten/Kota di Kaltim Evaluasi Izin Perkebunan yang Belum Sesuai Tenggat 
PJ Gubernur Akmal Malik. (istimewa)

BALIKPAPAN – Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik meminta kabupaten dan kota mengevaluasi izin perusahaan perkebunan yang belum melakukan penanaman sesuai tenggat yang ditentukan.

“Saya ingin pemprov melakukan langkah-langkah penilaian secara obyektif dan disampaikan ke kabupaten/kota terkait perusahaan perkebunan yang belum menanam,” sebut Akmal pada Rakor Perkebunan se-Kaltim di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (15/7/2024).

Dia mengatakan, RTRW Kaltim telah mengalokasikan seluas 3,4 juta hektare untuk perkebunan. Sebanyak 2,1 juta hektare lahan itu sudah terdistribusi kepada pemegang izin usaha perkebunan (IUP) sebanyak 340 IUP di kabupaten/kota.

Baca Juga  Pelatih Baru Timnas Indonesia Disebut Berasal dari Belanda, Apakah Patrick Kluivert?

“Yang sudah ditanam baru seluas 1,3 juta hektare. Jadi ada gap lahan 1,1 juta hektare yang belum dimanfaatkan pemegang IUP,” terangnya.

Akmal meminta kabupaten/kota melakukan evaluasi pada perusahaan sawit pemegang IUP. Karena meskipun telah mengantongi izin, namun belum melakukan penanaman sesuai aturan.

“Mungkin karena kemampuan produksi atau masuk areal konservasi atau hal lain. Ini yang perlu di evaluasi. Kalau tidak bisa ya dicabut,” sebutnya.

Pada bagian lain, Akmal Malik mengungkapkan, produksi perkebunan terutama sawit di Kaltim cukup besar TBS mencapai 20,7 juta, CPO 4,5 juta pertahun. Sektor sawit juga mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 168 ribu jiwa.

Baca Juga  Debat Publik PSU Pilkada Kukar, Sekda Imbau Masyarakat Gunakan Hak Pilih

“Prospek sawit sangat bagus, tetapi masih bisa kita optimalkan sebenarnya,” kata Akmal.

Persoalan di sektor perkebunan yang sering terjadi, menurutnya bagaimana masing-masing pihak melaksanakan kewenangannya dengan baik. Selama ini perijinan menjadi kewenangan kabupaten/kota dan provinsi hanya melakukan penilaian apakah usaha perkebunan itu sudah dilakukan dengan baik atau belum.

“Saya juga minta petugas penilai usaha perkebunan memanfaatkan teknologi, misal penggunaan drone maupun citra satelit,” tegas Akmal. (xl)