Berantas Peredaran Narkoba, BNNP Kaltim Musnahkan Sabu-Sabu Asal Malaysia

Berantas Peredaran Narkoba, BNNP Kaltim Musnahkan Sabu-Sabu Asal Malaysia
Pemusnahan sabu-sabu  di BNNP Kaltim. (Komparasinews)

SAMARINDA – Sebanyak satu kilogram sabu-sabu hasil tangkapan dari jaringan narkotika asal Malaysia dimusnahkan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kamis (7/11/2024). Pemusnahan di ruang konferensi pers Kantor BNNP Kaltim, Jalan Rapak Indah ini menjadi langkah tegas memutuskan rantai peredaran narkoba di Kaltim.

Sabu-sabu tersebut dimusnahkan dengan cara diblender menggunakan air hingga larut. Hal ini menegaskan komitmen BNNP Kaltim dalam menumpas jaringan narkoba internasional.

“Pemusnahan ini adalah komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di Kaltim, terutama yang melibatkan jaringan internasional. Barang bukti dimusnahkan setelah seluruh proses hukum dan dokumentasi selesai,” ucap Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Kaltim Kombes Pol Tejo Yuantoro.

Baca Juga  Panggil Serikat Pekerja Kebangsaan Kaltim, Komisi IV Komitmen Kawal Penyelesaian Hutang Perusahaan

Kata dia, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Kadrie Oening, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu. Kamis (3/10/2024) lalu, BNNP Kaltim langsung mengerahkan tim khusus yang melakukan pengintaian di lokasi tersebut.

Di lokasi, mereka mendapati seorang pria berinisial Y yang terlihat mengambil bungkusan plastik hitam. Setelah diringkus, tim menemukan 1 kg sabu-sabu siap edar didalam plastik hitam itu.

“Gerak-gerik pelaku Y sejak awal sudah mencurigakan, dan benar saja, setelah diperiksa, ditemukan sabu yang diketahui berasal dari Malaysia,” ujarnya.

Baca Juga  Jalan Sehat dan Gowes Meriahkan Peringatan Hari Kesehatan Nasional Ke-59 di Kaltim

Penangkapan pelaku Y mengarah kepada jaringan lainnya, MR yang bertindak sebagai perantara utama. Pengembangan lebih lanjut membawa petugas kepada MR, yang dianggap merupakan otak dari jaringan ini. BNNP Kaltim berhasil menyita barang bukti lain berupa sepeda motor, ponsel dan tas selempang milik  tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) dari undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Terakhir, Kombes Pol Tejo Yuantoro juga menekankan bahwa pihaknya tidak akan mundur dari perjuangan memerangi narkoba. Terutama yang menyusup melalui jaringan internasional.

Baca Juga  Indonesia Kembali Dulang Emas Olimpiade 2024 Paris Lewat Lifter Rizki Juniansyah

“BNNP Kaltim terus berkomitmen dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Kami tidak akan berhenti  hingga semua rantai peredaran ini terputus,” tutupnya. (nta)