Polisi Bidik Peredaran Cairan Narkotika Sintetis Bermodus Sistem Jejak di Samarinda

Polisi Bidik Peredaran Cairan Narkotika Sintetis Bermodus Sistem Jejak di Samarinda
Polresta Samarinda rilis hasil tangkapan Satresnarkoba. (Komparasinews)

SAMARINDA – Dalam periode 12 September hingga 22 November 2024, Jajaran Satresnarkoba Polresta Samarinda berhasil mengungkap 11 kasus narkotika dengan meringkus 17 tersangka, terdiri dari 14 laki-laki dan 3 perempuan. Barang bukti yang disita meliputi 109,83 gram sabu-sabu, 10 butir pil ekstasi, 1.089 gram ganja, serta 122,5 gram cairan narkotika sintetis.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyampaikan, sejumlah pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polresta Samarinda dalam mendukung arahan Kapolri dalam memerangi peredaran narkotika. Baik melalui pencegahan maupun penegakan hukum.

“Kami terus meningkatkan kegiatan pencegahan, termasuk patroli gabungan dengan Satmapta dan Jajaran, serta sosialisasi di sekolah-sekolah maupun di lingkungan RT/RW,” ucap Ary, Jumat (22/11/2024).

Baca Juga  Terus Bertambah, Korban Jiwa Akibat Gempa Maroko Sudah Lebih Dua Ribu

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah peredaran narkotika jenis sabu-sabu bentuk cair, yang diketahui sudah beredar sejak Juni 2024. Modus peredarannya dengan cara sistem jejak (drop point) dengan memanfaatkan kurir, termasuk anak di bawah umur.

“Dari tiga kali pengiriman yang dilakukan, kami berhasil mengamankan seorang tersangka yang masih di bawah umur, bersama rekannya R. Mereka berperan sebagai kurir untuk tersangka CC yang masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial CC,” ujarnya.

Kedua kurir diamankan pada 18 November 2024 dengan barang bukti berupa cairan narkotika sintetis 145,4 gram yang belum sempat diedarkan. Selain itu, polisi juga menemukan satu linting ganja seberat 1 gram di rumah kost salah satu tersangka.

Baca Juga  Prabowo Ajak Universitas Inggris Dirikan Sepuluh Kampus Berstandar Dunia di Indonesia

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 ayat (2), Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.

Dia menekankan, pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk memutuskan peredaran narkotika di Samarinda.

“Kami tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga pencegahan melalui edukasi masyarakat. Diharapkan, semua pihak dapat berkerja sama untuk memerangi narkoba demi menciptakan Samarinda yang lebih aman dan bersih dari narkotika,” beber Ary.

Baca Juga  Komitmen Pemberantasan Narkoba, BNNP Kaltim Musnahkan Belasan Gram Sabu-Sabu

Terakhir dia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. (nta)