SAMARINDA – Peristiwa tragis terjadi di salah satu bengkel di Jalan Tri Darma Blok A, Kelurahan Gunung Lingai, Kecamatan Sungai Pinang, Ahad (24/11/2024). Pertikaian antara dua pekerja yang berujung pada tindakan kekerasan yang menyebabkan seorang pria berinisial HD (25) meninggal dunia.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli mengatakan, kejadian bermula ketika korban dan seorang saksi terlibat cekcok saat bekerja di bengkel.
“Tersangka sebenarnya sempat melerai keduanya dan meminta agar tidak membuat keributan di tempat kerja. Tetapi, perselisihan itu terus berlanjut hingga tersangka melakukan kekerasan,” ucap Kombes Pol Ary Fadli dalam keterangan pers, Kamis (5/12/2025) di Polsek Sungai Pinang.
Perselisihan di bengkel tersebut terus memanas. Tersangka yang merasa terganggu dengan keributan itu awalnya mencoba menenangkan situasi. Namun, usahanya tidak membuahkan hasil. Emosi yang memuncak membuat tersangka bertindak di luar kendali.
“Tersangka lalu mengambil palu besi yang ada di bengkel dan secara spontan memukul pipi kiri korban,” ujarnya.
Akibat pukulan tersebut, korban langsung terjatuh dan kehilangan kesadaran. Para saksi yang berada di lokasi segera membawa korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis. Nahas sesampai di rumah sakit, dokter menyatakan korban telah meninggal dunia.
Kepolisian segera bergerak setelah menerima laporan insiden ini. Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Pinang melakukan olah Tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pali yang digunakan tersangka memukul korban.
“Barang bukti itu merupakan alat kerja yang memang tersedia di bengkel,” kata Ary Fadli.
Berdasarkan hasil visum jenazah korban telah diterima oleh pihak kepolisian, dan otopsi sedang dalam proses untuk melengkapi bukti hukum. Sementara itu, tersangka telah diamankan di Polsek Sungai Pinang.
Ary Fadli juga menyebutkan, motif dari kekerasan ini diyakini berawal dari perselisihan antara korban dan saksi yang terus memanas, meskipun sudah dilerai. Teguran dari tersangka tidak mampu menghentikan pertikaian tersebut, hingga akhirnya memicu tindakan fatal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara. (nta)












