Pemkab Kukar Tanggung Biaya Penyeberangan Kapal Akibat Penutupan Jalan Pendamaran, Ini Kategorinya

Kendaraan melintasi jalan Pendamaran.

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan subisidi biaya akomodasi secara gratis bagi kendaraan bermotor roda empat. Dengan kapasitas di bawah delapan ton di Ferry Penyeberangan Lintas dermaga PT REA Kaltim Plantation-PT Tunas Prima Sejahterah.

Sementara, untuk kendaran bermotor roda dua masih tetap diperbolehkan melintasi jalan yang sedang diperbaiki.

Baca Juga  Wabup Masitah Sebut IKN Peluang Besar Menjual Pariwisata Paser

Bupati Kukar Edi Damansyah menerangkan, kebijakan ini dilakukan demi menjamin tetap berjalannya roda ekonomi dan meringankan beban masyarakat yang terdampak langsung. Akibat penutupan jalan poros Dusun Pendamaran, Desa Tuana Tuha, Kecamatan Kenohan.

“Kami berharap upaya perbaikan jalan poros Pendamaran bisa segera selesai sesuai waktu yang direncanakan sehingga akses mobilitas dan perekonomian kembali normal,” kata Edi.

Baca Juga  Pengembangan Skatepark Pujasera Tenggarong Masuki Tahap Penyempurnaan

Ada juga beberapa jenis kendaraan yang tidak ditanggung oleh Pemkab Kukar, seperti mobil mini bus dan pick up dipatok tarif Rp 170 ribu, dan pick up yang bermuatan harus membayar Rp 220 ribu. (zu)