Duh, Oknum PNS dan Wiraswasta Asal Kalsel Terlibat Peredaran Sabu-Sabu di Samarinda 

Duh, Oknum PNS dan Wiraswasta Asal Kalsel Terlibat Peredaran Sabu-Sabu di Samarinda 
Ilustrasi penggagalan peredaran narkoba. (ist)

SAMARINDA – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Samarinda mengungkap jaringan peredaran sabu-sabu dengan barang bukti seberat 501,7 gram. Ironisnya, peredaran ini melibatkan seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) asal Kalsel.

“Dua orang tersangka ditangkap dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (11/1/2025) pukul 05.00 Wita di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Samarinda,” ucap Satresnarkoba Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Bambang Suhandoyo, Selasa (14/1/2025).

Dua orang tersangka yang ditangkap adalah wiraswasta berinisial SU (41) dan PNS berinisial RD (46). Dua orang tersangka ini berasal di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalsel.

Baca Juga  Digagas Hetifah Sjaifudian, HeLo Ramadan Festival 2023 Siap Digelar di Kukar

Bambang menyampaikan, penangkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas di lokasi tersebut. “Lokasi itu kerap dijadikan tempat transaksi sabu-sabu,” ujarnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati sebuah mobil Mitsubishi Expander putih yang terparkir di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan sebuah kantong hitam berisi lima bungkus sabu-sabu yang dibungkus rapi dalam amplop berwarna coklat.

“Dua orang yang berada di dalam mobil itu langsung kami amankan,” katanya.

Selain sabu-sabu, pihak kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa uang tunai Rp900 ribu, dua unit telepon seluler, dan mobil yang digunakan tersangka.

Baca Juga  Didominasi Rumah Tangga, DP3A Kaltim Ungkap Kasus Kekerasan terhadap Anak Masih Tinggi

“Saat ini, kedua tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk proses penyidikan lebih lanjut,” beber Bambang.

Polisi telah melakukan serangkaian tindakan, diantaranya pembuatan laporan polisi, penyitaan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi, dan gelar perkara.

Bambang juga menambahkan bahwa dua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tegas Bambang seraya mengimbau masyarakat untuk tarif melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba. (nta)

Baca Juga  Jokowi Klaim Pemulihan Cepat Ekonomi Bawa Indonesia Naik Kelas
toto slot toto slot situs gacor slot terpercaya daftar situs gacor situs slot gacor live draw hk slot gacor slot gacor hari ini