SKB Tiga Menteri Putuskan Libur Sekolah Saat Ramadan Hanya di Awal Bulan

SKB Tiga Menteri Putuskan Libur Sekolah Saat Ramadan Hanya di Awal Bulan
Plt Sekretaris Disdikbud Kukar Joko Sampurno. (fajar/komparasinews.id)

KUTAI KARTANEGARA – Informasi mengenai libur sekolah selama bulan Ramadan terlanjur beredar di masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memberikan penjelasan resmi terkait aturan yang berlaku.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar Joko Sampurno menjelaskan, kebijakan libur dan pembelajaran selama Ramadan telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. SKB tersebut melibatkan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Menteri Agama (Menag), serta Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

“SKB Tiga Menteri sudah diterbitkan. Kami di daerah akan menyesuaikan dengan keputusan bersama tersebut,” ujar Joko Sampurno, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2025).

Berdasarkan SKB tersebut, terdapat beberapa ketentuan terkait jadwal pembelajaran dan libur selama bulan Ramadan. Pada tanggal 27 dan 28 Februari, serta 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah atau satuan pendidikan.

Baca Juga  Dukung Literasi Kearsipan, Pemkot Bontang Buka Pelayanan Arsip Keluarga

“Awalnya, sempat beredar isu bahwa libur akan berlangsung selama satu bulan penuh selama Ramadan. Namun berdasarkan SKB, hanya libur di awal Ramadan, sementara pembelajaran dilakukan secara mandiri di tempat-tempat yang ditentukan sesuai penugasan masing-masing,” jelasnya.

Selanjutnya, pada tanggal 6 hingga 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran akan kembali dilakukan secara normal di sekolah masing-masing. Sementara itu, libur bersama Idul Fitri akan berlangsung pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025 untuk sekolah, atau satuan pendidikan.

Baca Juga  Jokowi Minta Persoalan Rempang Diselesaikan dengan Baik dan Utamakan Masyarakat

Joko mengatakan bahwa waktu pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan tidak akan berlangsung penuh seperti jadwal pada hari biasa.

“Sekolah akan menyesuaikan jadwal tersebut. Namun, selama Ramadan, waktu pembelajaran tidak akan penuh seperti hari biasa. Hal ini bertujuan untuk memberikan fleksibilitas kepada siswa dalam menjalankan ibadah Ramadan,” ungkapnya.

Dengan adanya klarifikasi ini, Disdikbud Kukar berharap masyarakat, khususnya orang tua dan siswa, dapat memahami dan mengikuti aturan yang telah ditetapkan dalam SKB Tiga Menteri. Keputusan ini juga diharapkan dapat mendukung kegiatan pembelajaran sambil tetap menjaga kekhusyukan bulan suci Ramadan. (fjr)

Baca Juga  Menteri Pariwisata Tekankan Pelestarian Budaya, Erau Adat Kutai 2025 Jadi Simbol Identitas Bangsa
slot 4d situs toto situs toto toto slot situs slot gacor slot resmi slot gacor