PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terus menggodok rencana pemekaran lima kecamatan baru sebagai bagian dari strategi pengembangan wilayah. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan publik sekaligus mempercepat pemerataan pembangunan.
Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab PPU, Nicko Herlambang, menyatakan bahwa pemekaran kecamatan ini nantinya akan diikuti dengan pembentukan desa atau kelurahan baru. Namun, tahapan tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administratif dan regulasi yang berlaku.
“Kami berusaha agar proses ini berjalan sesuai aturan. Beberapa kelurahan akan langsung diusulkan bersamaan dengan pemekaran kecamatan, sementara lainnya akan menyusul secara bertahap,” ujar Nicko, Rabu (19/3/2025).
Menurutnya, salah satu tantangan utama dalam pemekaran kecamatan adalah kelengkapan dokumen administratif dan persyaratan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, Pemkab PPU saat ini fokus memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
“Prioritas kami sekarang adalah mempersiapkan pemekaran kecamatan terlebih dahulu. Setelah itu, desa dan kelurahan baru bisa mengikuti dalam tahap selanjutnya,” tambahnya.
Pembahasan pemekaran kecamatan ini juga melibatkan DPRD PPU, yang turut menyuarakan aspirasi masyarakat terkait kebutuhan pembentukan kecamatan baru. Pemerintah daerah menyambut baik dukungan tersebut, namun tetap menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.
“Kami sangat mengapresiasi masukan dari DPRD PPU yang memperjuangkan aspirasi masyarakat. Namun, sebagai pemerintah, kami juga harus memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil sudah melalui kajian mendalam dan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” jelas Nicko.
Ia menegaskan bahwa meskipun pemekaran ini diharapkan dapat membawa manfaat besar bagi masyarakat, tidak semua usulan dapat langsung disetujui dalam waktu singkat.
“Ada banyak harapan dari masyarakat terkait pemekaran ini, tetapi kami harus tetap realistis dan mengikuti aturan agar tidak ada kendala di kemudian hari,” tegasnya.
Dengan pemekaran kecamatan ini, diharapkan pelayanan publik di PPU bisa lebih merata dan efisien, terutama di wilayah yang selama ini menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan pemerintahan. (Adv/Zu)












