Ringkus Pelaku Penembakan di THM Samarinda, Polisi Sebut Pembunuhan Berencana

Ilustrasi.

SAMARINDA – Polda Kaltim menangkap sembilan orang yang diduga terlibat dalam kasus penembakan di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, Ahad (4/5/2025) dini hari. Sebagaimana disampaikan Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro saat konferensi pers, Senin (6/5/2025).

Pihaknya mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Kesembilan tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam aksi pembunuhan berencana tersebut. Peristiwa tersebut menewaskan seorang pria berinisial D (34).

Para tersangka yang diamankan adalah FA (koordinator lapangan), UJ (eksekutor utama), serta tujuh orang lainnya yakni LA, UL, SU, SA, AR, DA, dan N. Mereka disinyalir memiliki peran mulai dari pengintaian korban, penyedia kendaraan, hingga logistik.

“Ini adalah pembunuhan berencana. Mereka telah menyusun rencana dan membagi peran sejak jauh hari,” tegas Kapolda.

Baca Juga  Siapkan Infrastruktur Pertanian, Pemprov Kaltim Segera Bangun Dua Bendungan di Wilayah Selatan

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk satu pucuk senjata api laras pendek, lima selongsong peluru, dua proyektil yang ditemukan di lokasi kejadian, beberapa butir amunisi aktif, dan kunci sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi.

Saat ini, senjata api tersebut sedang diperiksa di Laboratorium Forensik untuk menelusuri asal-usulnya serta kemungkinan keterkaitannya dengan kasus kejahatan lain.

Dari hasil penyelidikan sementara, motif pembunuhan diduga kuat adalah balas dendam. Namun, polisi masih mendalami secara mendalam latar belakang konflik antara korban dan para pelaku.

“Kami masih mendalami motif secara lebih dalam. Sementara ini kami temukan indikasi adanya konflik pribadi yang berujung pada rencana pembunuhan,” jelas Endar.

Lebih lanjut, Kapolda juga menyampaikan adanya kemungkinan keterkaitan para pelaku dengan jaringan peredaran narkoba. Beberapa tersangka diketahui memiliki catatan keterlibatan dalam kasus narkotika, dan polisi kini tengah menyelidiki apakah penembakan ini terkait dengan perebutan wilayah kekuasaan atau masalah utang piutang dalam bisnis haram tersebut.

Baca Juga  PKK Kaltim Imbau Produk Hasil Olahan UMKM Lokal Mesti Tersedia di Kamar Hotel

“Ada indikasi bahwa ini tidak hanya sekadar balas dendam. Kami menduga ada kaitan dengan jaringan narkoba. Kami akan kembangkan lebih lanjut,” bebernya.

Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana, yang ancaman hukumannya adalah pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara selama-lamanya dua puluh tahun.

Sebelumnya, korban tewas di lokasi kejadian setelah ditembak beberapa kali saat sedang menunggu mobil bersama istrinya usai keluar dari Crowners Pub. Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami tiga luka tembak di bagian dada dan pinggang kiri.

Baca Juga  Operasi Pasar Digelar Pekan Depan, Pemkot Samarinda Siapkan 120 Ton Beras Murah

Polda Kaltim mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui keberadaan senjata api ilegal atau aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami akan tindak tegas semua bentuk kejahatan bersenjata dan peredaran narkoba. Dukungan masyarakat sangat kami butuhkan dalam memerangi ancaman ini,” tegas Endar. (xl)