Akhiri Polemik, Pemerintah Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh

Akhiri Polemik, Pemerintah Putuskan Empat Pulau Sengketa Masuk Wilayah Aceh
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan kesepakatan bersama mengenai empat pulau yang disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (17/6/2025). (Biro Pers Sekretariat Presiden)

JAKARTA – Polemik empat pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) berakhir. Setelah Pemerintah memutuskan status keempat pulau itu meliputi Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek masuk wilayah administratif Provinsi Aceh.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi seusai menggelar rapat terbatas bersama sejumlah pihak terkait di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Ratas tersebut dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto secara daring untuk mencari jalan keluar terhadap dinamika empat pulau di Sumut dan Aceh.

“Pemerintah mengambil keputusan bahwa keempat pulau yakni Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek secara administratif berdasarkan dokumen pemerintah masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh,” ujar Prasetyo.

Dalam ratas tersebut, Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf melakukan penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara Mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang”.

Baca Juga  Masih Tumbuh Positif, Penerimaan Pajak Tembus Seribu Triliun

Penandatanganan itu disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam rapat di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Berdasarkan laporan dari Kemendagri, serta dokumen data pendukung yang dimiliki pemerintah, kata Prasetyo, Presiden memutuskan bahwa keempat pulau secara administratif masuk ke wilayah administratif Aceh.

Kemensetneg memfasilitasi audiensi dua kepala daerah perihal status kepemilikan empat pulau yang berada di batas administratif Provinsi Aceh dan Sumut.

Polemik empat pulau tersebut sebelumnya mencuat setelah terbit Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Baca Juga  Ketersediaan Pangan Kaltim Dipastikan Aman hingga Akhir Tahun

Dalam ketentuan itu, Kemendagri menetapkan empat pulau itu sebagai bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Padahal, sebelumnya masuk dalam wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil.

Presiden Prabowo Subianto berpesan kepada jajarannya untuk tidak lagi memunculkan polemik batas wilayah. Karena seluruh persoalan harus diselesaikan dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya kira prinsip bahwa kita satu negara, NKRI, saya kira itu menjadi pegangan kita. Tetapi, alhamdulillah, kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama, saya kira baik sekali,” kata Prabowo.

Oleh karena itu, Presiden Prabowo meminta jajarannya segera menyebarluaskan sikap pemerintah pusat terhadap polemik empat pulau tersebut, agar masalahnya tidak berlarut-larut.

Baca Juga  Serbuan Vaksinasi Covid-19 di Berau, Muhammadiyah Siapkan Tujuh Ribu Dosis

“Segera saja diumumkan ke masyarakat supaya nggak jadi bahan untuk bikin ramai lagi. Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terus ke rakyat kondisi kita baik, ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produk pertanian. Saya kira kemajuan di semua bidang,” tandasnya. (xl)