SAMARINDA — DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 pada Senin (23/6/2025) dengan dua agenda utama: evaluasi pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 dan pengesahan Kode Etik baru bagi anggota legislatif.
Rapat yang berlangsung di Gedung B Kantor DPRD Kaltim ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri Wakil Gubernur Kaltim Seno Aji.
Dalam sesi pertama, Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
Wakil Gubernur Seno Aji menyoroti tantangan fiskal seperti fluktuasi harga batu bara dan keterlambatan pencairan dana Forest Carbon Partnership Facility (FCPF), serta menegaskan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan efisiensi anggaran.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa pembahasan lanjutan akan dilakukan secara cermat oleh Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). “Hasilnya akan menjadi dasar penetapan Ranperda pada rapat paripurna berikutnya,” katanya.
Agenda kedua rapat adalah pengesahan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa regulasi baru ini memperkuat mekanisme mediasi, memperjelas proses aduan publik, dan menetapkan sanksi tegas terhadap pelanggaran etika.
“Dengan pengesahan ini, kami ingin DPRD menjadi lembaga yang menjunjung tinggi integritas dan menjadi teladan etika bagi masyarakat,” ujar Subandi.
Seluruh anggota dewan menyatakan persetujuan secara aklamasi, menandai dimulainya era baru dalam penegakan etika legislatif di Kalimantan Timur. (Adv/Zu)
kampungbet monperatoto











