Dugaan Kartel Pinjol, KPPU Sidangkan 97 Perusahaan

Foto : Suasana sidang yang digelar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai sidang pemeriksaan pendahuluan atas Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai Layanan Pinjam-Meminjam Uang/Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (Fintech P2P Lending). Sidang berlangsung di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Kamis (14/8/2025).

Sidang ini mencatat sejarah baru karena untuk pertama kalinya melibatkan seluruh sembilan anggota KPPU sebagai Majelis Komisi. Langkah tersebut diambil mengingat besarnya jumlah terlapor, yaitu 97 perusahaan, jumlah terbanyak yang pernah disidangkan KPPU dalam satu perkara.

Baca Juga  Tindak Lanjut ASO, Ekosistem Industri Didorong Sediakan STB dengan Harga Terjangkau

Perkara ini melibatkan perusahaan pendanaan yang tergabung dalam Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), berdasarkan hasil penyelidikan KPPU pada periode 4 Oktober 2023 hingga 11 Maret 2025. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator KPPU.

Sidang lanjutan dijadwalkan pada 26 Agustus 2025 untuk pembacaan LDP bagi empat terlapor yang tidak hadir, serta pemeriksaan alat bukti yang akan digunakan pada tahap pemeriksaan. (*)

Baca Juga  Timbulkan Polemik, Pemerintah Cabut Empat Izin Tambang Nikel di Raja Ampat
rtp slot link slot toto slot situs slot