Pemkot Balikpapan Batalkan Penyesuaian PBB 2025

Foto : Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari. (Istimewa)

BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memastikan pembatalan penyesuaian Pajak Bumi dan Bangunan – Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2025. Bagi warga yang sudah terlanjur membayar pajak dengan nilai lebih tinggi, kompensasi akan diberikan mulai tahun pajak 2026.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Balikpapan, Idham Mustari, menegaskan kelebihan pembayaran PBB-P2 akibat penundaan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak akan hilang.

“Semua akan dialihkan menjadi pengurang kewajiban di tahun pajak berikutnya. Jika selisihnya masih besar, kompensasi dilanjutkan hingga lunas di tahun-tahun berikutnya,” jelas Idham, Selasa (26/8/2025).

Baca Juga  Cegah Lonjakan, Wawali Samarinda Minta OPD Terkait Kendalikan Inflasi

Dengan kebijakan ini, NJOP tahun 2025 tetap mengacu pada besaran tahun 2024, sehingga tidak ada kenaikan tarif PBB. Namun, keputusan ini berdampak pada potensi berkurangnya pendapatan daerah.

“Potensi loss sekitar Rp20–25 miliar. Dari target Rp150 miliar, realisasi sudah Rp110 miliar. Mudah-mudahan masih bisa dioptimalkan hingga akhir masa pembayaran,” ucapnya.

Idham memastikan batas akhir pembayaran PBB tahun 2025 tetap jatuh pada 30 September, meskipun Pemkot akan mempertimbangkan opsi perpanjangan jatuh tempo. Untuk wajib pajak dengan nilai objek di bawah Rp100 juta, potensi pendapatan yang hilang relatif kecil, sekitar Rp1,5 miliar.

Baca Juga  Program Makmur Idaman Jadi Solusi Pertanian Kukar, Bupati Sebut Bakal Berlanjut

Idham juga menegaskan hak masyarakat tetap aman. “Kelebihan pembayaran tidak akan hilang, hanya dialihkan ke tahun berikutnya,” katanya.

Untuk mempermudah layanan, BPPDRD membuka loket 24 jam, baik online maupun offline, di gedung Gadis. Selain itu, masyarakat bisa menghubungi Call Center BPPDRD Balikpapan di nomor 08115404132.
“Saluran Call Center ini kami siapkan untuk mempermudah layanan publik,” pungkasnya. (Zu)