Sopir Rantis Kematian Affan Kurniawan Dihukum Demosi 7 Tahun

Foto : Bripka Rohmat saat menanggapi putusan hukuman demosi tujuh tahun. (Tangkapan layar Polri TV)

JAKARTA – Bripka Rohmat dari Korps Brimob yang berperan sebagai pengemudi rantis dalam kejadian yang menimpa pengemudi daring Affan Kurniawan mendapatkan hukuman demosi atau penurunan jabatan selama tujuh tahun.

Hal ini berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).

Saat pembacaan putusan, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran perbuatan tercela. Dia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri. 

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.

Selain itu, Bripka Rohmat juga diberi sanksi penempatan khusus selama 20 hari.

“Terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri,” kata Heri.

Baca Juga  Robert Francis Prevost dari Amerika Serikat Terpilih sebagai Paus, Ini Kata Menag RI

Rohmat menanggapi atas sanksi dari KKEP tersebut. Curahan hati Rohmat akhirnya keluar, posisinya sebagai sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang cacat dan kuliah. 

Selain itu, Rohmat mengaku tidak punya niat melindas Affan saat peristiwa terjadi.

“Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya,” kata Rohmat.

Total ada tujuh polisi yang terseret kasus kematian Affan. Pada Rabu (3/9) kemarin, Mabes Polri telah lebih dulu menggelar sidang etik terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Cosmas diputus bersalah dan dipecat sebagai anggota Polri.

Baca Juga  Kasus Global Omicron Meningkat Signifikan, Pemerintah Perkuat Surveilans dan Karantina

“Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan kemarin.

Affan meninggal dunia setelah tubuhnya dilindas rantis Brimob di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu, saat terjadi demonstrasi dan bentrok antara massa dan aparat. 

Saat peristiwa terjadi, Affan bukan bagian dari massa demonstrasi. Dia disebut berada di lokasi karena hendak mengantar makanan pesanan pelanggan.

Kematian Affan memantik demonstrasi yang lebih meluas. Massa di berbagai kota besar di Indonesia menggelar demonstrasi, sebagian diwarnai bentrok dengan aparat.

Baca Juga  Perumda Tirta Kencana Imbau Masyarakat Samarinda Hemat Air Bersih, Ini Alasannya

Gelombang demonstrasi juga diwarnai dengan perusakan dan penjarahan di rumah sejumlah anggota DPR hingga Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Dalam rangkaian demo ini, total 10 orang meninggal dunia. Polisi juga menangkap lebih dari 1000 orang. Sebagian ada yang sudah dibebaskan. (*/Zu)