Pemerintah Kaji Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan

Foto : Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan. (Istimewa)

JAKARTA – Pemerintah tengah mengkaji rencana penghapusan seluruh tunggakan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Langkah ini disebut sebagai upaya meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian dan verifikasi data.

“Sedang dipelajari dulu, dihitung dulu. Ada rencana seperti itu, tapi mohon waktu karena itu kan pasti harus dihitung. Datanya juga harus diverifikasi, kemudian angka nominalnya juga harus dipertimbangkan,” ujarnya, Kamis (9/10/2025), dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga  Kunjungi KPU di Daerah, Pj Gubernur Pastikan Dukungan yang Bisa Diberikan Pemprov Kaltim

Rencana ini pertama kali diungkap oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, yang menyebut total tunggakan peserta BPJS Kesehatan telah mencapai angka triliunan rupiah.

Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, Abdul Kadir, menyatakan bahwa penghapusan tunggakan dapat dilakukan jika ada dasar hukum yang jelas.

“Kalau ada payung hukum dari pemerintah bahwa tunggakan itu akan diputihkan, maka tentunya kami dari BPJS Kesehatan akan mengikuti itu,” katanya.

Baca Juga  LKBB Kartanegara 2025 Resmi Dibuka, Pelajar Se-Kaltim Siap Berkompetisi

Meski belum diputuskan secara resmi, wacana ini membuka harapan baru bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang selama ini terbebani tunggakan iuran. Pemerintah menegaskan bahwa keputusan final akan diambil setelah proses kajian dan verifikasi selesai dilakukan. (Zu)