Pastikan Tak Ada Lagi Kebocoran Penerimaan Daerah, Gubernur Kaltim Tetapkan Regulasi Ini

Pastikan Tak Ada Lagi Kebocoran Penerimaan Daerah, Gubernur Kaltim Tetapkan Regulasi Ini
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud. (istimewa)

JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kaltim terus berupaya meningkatkan pendapatan daerah sebagai bahan bakar utama pembangunan. Selain mendorong inovasi digital, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penunjukan Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum (IUNU) sebagai Wajib Pungut Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Dilansir dari siaran resmi, kebijakan ini menurut Rudy menjadi instrumen hukum strategis untuk memastikan setiap transaksi BBM dan gas bumi tercatat dengan baik, transparan, dan terkontrol.

Baca Juga  Gandeng Satpol PP dan KNPI, Dispora Kukar Susun Pembinaan Terpadu Remaja

“Dengan regulasi ini, kita pastikan tidak ada lagi kebocoran penerimaan daerah. Semua potensi bisa dimonitor secara digital dan real time. Sekecil apapun celah kebocoran pajak harus ditutup,” ucaonya saat memimpin Rapat Sinkronisasi dan Sosialisasi Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Guna Mendukung Pembangunan di Kaltim, Kamis (30/10/2025).

Dari hasil verifikasi, terdapat lebih dari 11.300 unit alat berat di sektor pertambangan, kehutanan, dan perkebunan, namun potensi pajaknya belum tergarap optimal. Selain itu, masih banyak kendaraan luar daerah beroperasi di tambang batu bara dan perkebunan sawit. 

Baca Juga  Peringati Hari Santri Nasional Ke-9, Pemkab Kukar Komitmen Majukan Ponpes

Kurangnya keterbukaan data harga alat berat serta lemahnya pengawasan lapangan juga berpotensi menimbulkan kebocoran pajak. “Ini menjadi perhatian penting bagi kita semua dalam upaya optimalisasi pendapatan,” tegas Rudy.

Untuk itu Tim Optimalisasi Pendapatan Daerah berperan dalam supervisi, evaluasi, pendataan, serta monitoring dan pengendalian pemungutan pajak, sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor antara Bapenda, ESDM, Kehutanan, dan Perkebunan. Sinergi dan integrasi data antarinstansi menjadi kunci untuk menggali potensi pendapatan daerah secara optimal dan transparan. (xl)