SAMARINDA – Kasus kekerasan terhadap anak masih tinggi. Sebagaimana disampaikan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kaltim, Noryani Sorayalita saat membuka kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bertema Gerakan Bersama Menciptakan Institusi Pendidikan Bebas Kekerasan di Gedung Olah Bebaya, Senin (8/12/2025).
Disampaikan, dari seluruh laporan, sekira 60 persen korbannya adalah anak berusia di bawah 18 tahun, sementara 40 persen sisanya merupakan orang dewasa.
“Dahulu kita sering khawatir kekerasan menimpa anak perempuan, namun faktanya anak laki-laki juga banyak menjadi korban. Dari sekitar 700 kasus atau 60 persen kekerasan yang dialami anak, 46,4 persen merupakan korban perempuan, dan 14,6 persen korban adalah anak laki-laki,” jelasnya.
Noryani menambahkan, meski sebagian besar kasus terjadi di lingkungan rumah tangga, lembaga pendidikan juga tidak luput dari potensi terjadinya kekerasan.
“Kita perlu memperkuat kapasitas dan partisipasi masyarakat dalam mencegah, mengenali tanda-tanda kekerasan, serta melaporkannya melalui mekanisme yang benar,” tegasnya
Pencegahan yang efektif harus dimulai dengan menciptakan lingkungan aman, ramah perempuan dan anak, serta mendukung pembangunan sumber daya manusia yang berkualitas.
Noryani menegaskan, setiap anak berhak memperoleh perlindungan, kesempatan, serta pemenuhan hak seluas-luasnya. Perlindungan ini tidak hanya menyasar anak di bawah usia 18 tahun, tetapi juga mereka yang telah memasuki dunia kampus.
“Anak-anak perlu diberikan ruang gerak yang aman agar dapat tumbuh dan berkembang tanpa kekerasan. Pemenuhan hak-hak mereka tidak boleh dilakukan secara diskriminatif. Untuk itu, dibutuhkan kebijakan perlindungan yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. (xl)












