Pemkab Kukar Tetapkan UMK Kukar 2026 Naik 5,99 Persen

Pemkab Kukar Tetapkan UMK Kukar 2026 Naik 5,99 Persen
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri saat menyampaikan rilis kenaikan UMK. (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp3.991.797. Angka ini naik Rp225.418 atau 5,99 persen dibanding UMK 2025.

Pengumuman tersebut disampaikan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri usai meresmikan Jembatan Kedaton Agung dan melantik sejumlah pejabat eselon III, Selasa (23/12/2025).

Aulia menjelaskan bahwa UMK 2025 yang menjadi dasar perhitungan berada pada angka Rp3.766.379. Penyesuaian dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah.

“Pertumbuhan ekonomi Kukar mencapai 5,62 persen, sementara inflasi berada di level 1,77 persen. Penyesuaian UMK dilakukan berdasarkan dinamika tersebut,” ujar Aulia.

Baca Juga  Meski Terkendala Masa Jabatan, Rendi Solihin Optimistis Realisasikan RPJMD

Dalam pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar, disepakati nilai variabel alfa 0,75 sebagai koefisien dalam formula penghitungan UMK. Hasilnya, angka UMK Kukar 2026 ditetapkan pada Rp3.991.797.

Bupati Aulia menegaskan bahwa besaran UMK merupakan hasil kesepakatan bersama unsur pemerintah, perwakilan pengusaha, asosiasi, dan Dewan Pengupahan. Selanjutnya, usulan ini akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim untuk ditetapkan secara resmi.

Selain UMK, Pemkab Kukar juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) untuk delapan sektor usaha pada tahun 2026. Berbeda dari tahun sebelumnya yang seragam, UMSK 2026 dibuat bervariasi sesuai karakteristik masing-masing sektor.Berikut usulan UMSK 2026:

Baca Juga  Kerja Inovatif Edi-Rendi Hasilkan Sederet Penghargaan Bergengsi

Sektor batubara: Rp4.082.582

Pertambangan gas alam & jasa penunjang migas: Rp4.104.095

Industri kapal dan perahu: Rp4.039.170

Pertambangan minyak bumi: Rp4.104.095

Sektor pemanen kayu: Rp4.017.657

Industri minyak mentah kelapa sawit: Rp4.039.170

“Perbedaan UMSK mencerminkan kebutuhan dan perkembangan masing-masing sektor. Ada sektor yang menjadi primadona sehingga koefisien penyesuaiannya berbeda,” kata Aulia.Ia berharap penetapan UMK dan UMSK tahun 2026 dapat menciptakan iklim usaha yang kondusif sekaligus meningkatkan daya beli pekerja. Pemkab Kukar, lanjutnya, berkomitmen menjaga kesejahteraan tenaga kerja melalui kebijakan yang adaptif.“Melalui Program Kukar Idaman Terbaik, kami terus meningkatkan kompetensi tenaga kerja agar selaras dengan peningkatan upah yang diterima,” pungkasnya. (fjr)