Dana Pusat Belum Turun Penuh Jelang Akhir Tahun, Pemkab Kukar Siap Utang ke Bank

Dana Pusat Belum Turun Penuh Jelang Akhir Tahun, Pemkab Kukar Siapkan Pinjaman ke Bank
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati Rendi Solihin saat diwawancarai usai peresmian Jembatan Kedaton Agung, Selasa (23/12/2025). (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Menjelang akhir tahun anggaran, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menghadapi tantangan serius. Sebagian dana transfer dari Pemerintah Pusat belum sepenuhnya masuk ke kas daerah.

Meski begitu, Pemkab Kukar memastikan seluruh kewajiban pembayaran kegiatan tetap dikejar agar tuntas sebelum tahun berganti. Sebagai langkah mitigasi, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyiapkan skema pinjaman jangka pendek ke Bank Kaltimtara sebagai opsi cadangan jika proses transfer dari pusat kembali mengalami keterlambatan.

“Ini hasil rapat internal kami untuk menyikapi kondisi transfer pusat. Dari total alokasi yang menjadi hak daerah, kita masih dijadwalkan menerima Rp1,06 triliun sampai akhir tahun,” jelas Aulia.

Baca Juga  Lesgislator Samarinda Soroti Gencarnya Penertiban Algaka

Namun dari angka tersebut, baru sebagian yang siap masuk dalam waktu dekat. “Per besok insyaallah akan masuk Rp453 miliar. Kami masih menunggu sekira Rp700 miliar lagi,” ungkapnya.

Aulia menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar sisa dana yang menjadi hak Pemkab Kukar segera dicairkan. Dengan sisa hari kerja yang terbatas, komunikasi intensif terus dilakukan agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah.

Meski demikian, Pemkab Kukar tidak ingin mengambil risiko. “Kalau pun tidak cair atau tidak bisa terbayar, maka kami akan melakukan pinjaman ke Bank Kaltimtara. Sekali lagi, ini bukan defisit, tetapi penundaan transfer,” tegasnya.

Baca Juga  Bankaltimtara Ungkap Simpanan Pelajar Samarinda Capai Puluhan Miliar Rupiah

Dalam skema yang disiapkan, pinjaman jangka pendek itu akan dijamin dengan dokumen resmi dari pemerintah pusat.

“Jaminannya adalah Surat Keputusan Menteri Keuangan terkait dana transfer yang sudah menjadi hak pemerintah daerah. Ketika uang itu masuk, langsung diserahkan ke Bank Kaltimtara,” jelas Aulia.

Dia memastikan seluruh skema ini dirancang untuk menghindari dampak negatif bagi pihak ketiga maupun pelaksana kegiatan proyek daerah. “Harapan kita, tidak ada atau tidak banyak pihak yang dirugikan dengan kondisi seperti ini,” tegasnya. (fjr)