Resmikan Pasar Tangga Arung Square, Pemkab Kukar Larang Praktik Penguasaan Lapak

Resmikan Pasar Tangga Arung Square, Pemkab Kukar Larang Praktik Penguasaan Lapak
Peresmian Pasar Tangga Arung Square oleh Pemkab Kukar pada Senin (5/1). (fajar/komparasinews)

KUTAI KARTANEGARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) meresmikan Pasar Tangga Arung Square di Kecamatan Tenggarong, Senin (5/1/2026). Bersamaan dengan pelaksanaan Apel Senin Pemkab Kukar. 

Peresmian dipimpin Bupati Kukar Aulia Rahman Basri didampingi Wakil Bupati (Wabup) Rendi Solihin. Bupati Aulia Rahman Basri mengatakan revitalisasi Pasar Tangga Arung menjadi Tangga Arung Square merupakan salah satu janji politik dalam program Kukar Idaman yang kini telah dituntaskan.

“Pasar Tangga Arung Square ini merupakan revitalisasi dari pasar Tangga Arung lama. Ini salah satu janji politik yang kita selesaikan di Kukar Idaman, dan hari ini sudah siap dipergunakan,” ujarnya.

Baca Juga  Gara-Gara Kaki Keram, Pria Ini Mesti Dievakuasi Disdamkarmatan Kukar

Rendi menjelaskan, terdapat 703 lapak yang disiapkan untuk pedagang, dan sebagian besar telah terisi oleh pedagang migrasi dari pasar lama. Konsep pasar tersebut mengusung desain tradisional semi modern, dengan tetap mempertahankan karakter asli Pasar Tangga Arung sebelumnya.

Menurut Bupati, hadirnya pasar baru ini diharapkan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi masyarakat, khususnya di Tenggarong dengan cakupan pedagang maupun pengunjung dari berbagai wilayah Kukar.

Baca Juga  Jasno Tak Setuju RSUD Korpri Kaltim Dibangun di Kawasan Rawan Banjir

Aulia juga menegaskan bahwa Pemkab Kukar melarang praktik manipulatif yang kerap terjadi di pasar tradisional, seperti penguasaan banyak lapak oleh satu orang untuk kemudian disewakan kembali.

“Harapan kami, praktik-praktik seperti itu tidak terjadi lagi. Tidak ada lapak kepemilikan pribadi di Tangga Arung Square. Masyarakat yang ingin berjualan bisa langsung mengakses forum pasar atau Dinas Perindustrian dan Perdagangan,” katanya.

Aulia memastikan seluruh proses pengelolaan lapak dilakukan secara terbuka untuk mencegah transaksi ilegal dan memastikan kesempatan berjualan yang adil bagi seluruh warga. (fjr)