Pemkab Kukar Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim

Pemkab Kukar Kembali Raih Predikat WTP dari BPK RI Perwakilan Kaltim
Bupati Kukar Edi Damansyah saat menerima penghargaan WTP dari BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim. (Humas)

KUTAI KARTANEGARA – Predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kaltim atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun Anggaran 2021, kembali diraih Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar). Predikat ini merupakan yang keempat kalinya sejak 2018.

Penyerahan predikat WTP dilakukan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Dadek Nandemar kepada Bupati Kukar Edi Damansyah ditandai penandatanganan berita acara serah terima, di ruang Auditorium Lantai II Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim, Samarinda, Rabu (11/5/2022).

Usai menerima opini WTP, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan dirinya bersyukur atas pencapaian WTP yang telah diterima. Menurutnya apa telah dicapai tersebut merupakan idaman seluruh kabupaten/kota se-Indonesia.

“Kita mesti bersyukur atas predikat opini WTP empat kali berturut-turut. Ini merupakan idaman seluruh kabupaten/kota seluruh Indonesia,” katanya.

Edi juga mengapresiasi pemeriksaan keuangan oleh tim BPK Perwakilan Kaltim. Yang tidak sekadar memeriksa melainkan dimaknai sebagai sesuatu yang luar biasa.

“Melainkan saya memaknainya dengan sesuatu yang luar biasa. Adanya pembinaan, arahan, sehingga kualitas keuangan daerah terus diperbaiki lebih baik lagi,” imbuhnya.

Baca Juga  Sebagian Besar Wilayah Karang Jinawi Diterjang Banjir Akibat Sungai Miyango Meluap

Menurut Edi, opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan. Yang didasarkan pada kriteria kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

“Terima kasih BPK RI atas semua saran dan rekomendasi yang telah diberikan kepada kami. Semua hasil pemeriksaan dan rekomendasi menjadi perhatian dan komitmen untuk ditindaklanjuti secepatnya, sebagai salah satu bentuk kesungguhan dalam mewujudkan masyarakat Kutai Kartanegara yang sejahtera dan berbahagia,” jelasnya.

WTP yang telah diterima pemkab Kukar empat kali berturut-turut tersebut, diharapkan Edi bisa menjadi penyemangat dan motivasi bagi seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Kukar. Untuk terus melakukan pembenahan terutama dalam pengelolaan keuangan daerah lebih baik lagi.

“Saya juga ucapkan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh tim atas kinerja yang telah dilakukan sehingga mencapai hasil yang diinginkan,” ujarnya.

Baca Juga  Buaya Serang Remaja di Sungai Selimbung, Korban Meninggal Dunia

ORang nomor satu di Kota Raja itu juga berharap hasil telah dicapai tersebut akan memotivasi seluruh jajaran di lingkungan Pemkab Kukar. Untuk terus melakukan pembenahan khususnya pada tata kelola keuangan. Sehingga ke depan pencapaian hasil WTP dapat tetap dipertahankan.

Dikutip dari bpk.go.id, berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2004 terdapat empat jenis Opini yang diberikan oleh BPK RI atas Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah. Pertama Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atau unqualified opinion.

WTP Menyatakan laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Kedua, Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau qualified opinion. WDP Menyatakan laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.

Baca Juga  Perusahaan Bantu Pemprov Kaltim Bangun Rumah Layak Huni Lewat CSR

Terakhir, Opini Tidak Wajar atau adversed opinion. Opini ini menyatakan laporan keuangan entitas yang diperiksa tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.

Opini WTP juga menjadi salah satu syarat bagi pemerintah daerah untuk mendapatkan Dana Insentif Daerah (DID), di samping persyaratan lainnya, seperti penerapan e Budgeting dan penetapan APBD tepat waktu. Kucuran DID akan menambah anggaran bagi pemda dalam mendongkrak pembangunan daerah. (zu)